24.4 C
Pekanbaru
Jumat, 22 November 2024

Curi Kursi Roda Orang Tua Sendiri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kelakuan pria berinisial AP (31) bikin geleng kepala. Bisa-bisanya dia mencuri barang-barang milik orang tuanya sendiri. Akibatnya, ia pun dilaporkan ke Polsek Senapelan.AP, warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan diamankan  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan pada Sabtu (13/1) lalu. Kepada polisi, kakak kandung pelaku yang merupakan pelapor menyebutkan, AP merupakan seorang pecandu narkotika.

Tak ingin pencurian di dalam keluarga terus terjadi, AP pun dilakukan ke polisi untuk memberikannya pelajaran.

- Advertisement -KPU SIAK

Kelakuannya AP juga bikin polisi geleng-geleng. Seperti dijelaskan Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, yang dicuri justru alat bantu jalan milik orang tuanya.

”Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda milik orang tuanya sendiri. Barang curian itu kemudian dijual lagi,” kata Kompol Noak, Senin (15/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tersangka Pengedar Sabu-Sabu DitangkapMengaku Beli Rp65 juta

Barang yang dicuri pelaku merupakan alat bantu kesehatan milik sang ibu dan menjualnya kembali. Pencurian itu diketahui dilakukan pelaku pada Rabu (3/1).

Belakangan bahkan rumah itu juga mengalami kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lainnya. Total kerugian mencapai Rp2,6 juta.

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian di dalam keluarga, berupa satu set kursi roda, tabung gas dan mesin air.

”Pelaku menjual semua hasil curiannya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan juga rokok,” kata Kapolsek.

- Advertisement -
Baca Juga:  Amplop Kosong

Kuat dugaan, pelaku merupakan pecandu narkoba. Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana. Pelaku  terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

Modus Palsukan Barcode, Penyuling BBM Dibekuk Polisi

Dari penindakan yang dilakukan oleh di Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku berinisial MA, pada saat mengisi BBM di Pompa Nomor 6 SPBU Rangau di Jalan Rangau KM 7 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

Pemko Pekanbaru Janjikan TPP ASN Dibayar Penuh

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal membayar penuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. TPP bakal dibayar penuh selama 12 bulan. 

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Firman, Siap Jembatani Keluh Kesah Masyarakat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Firman SE MSi menjemput aspirasi masyarakat di Dapil IV, Kecamatan Bukit Raya dan Sail masa sidang satu tahun 2024.

Majelis Ulama Indonesia Siak Luncurkan Website Pengaduan dan Curhat 

Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.
spot_img