MEDAN (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI yang juga Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara, Gus Irwan Pasaribu dipanggil penyidik Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan makar. Dia dijadwalkan diperiksa Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya Polda Sumut telah memanggil Kordinator Juru Bicara (jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus yang sama, Selasa (28/5/2019) pagi. Namun, Dahnil tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan makar.
Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF, Zulkarnain.
’’Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ungkapnya.
MP Nainggolan menjelaskan penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5/2019) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, lanjut dia, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan. ’’Jadi keduanya saat ini sudah ditahan,’’ jelasnya.
MP Nainggolan menyebut, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.
’’Pernyataan-pernyatan bermuatan makar itu mereka sampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut,’’ katanya.
Menyikapi pemanggilan sejumlah tokoh di Sumatera Utara terkait dugaan upaya makar oleh Polda Sumut, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengaku tidak terlalu mempersoalkannya.
Edy berharap, dengan pemeriksaan itu ditemukan kebenaran. ’’Biar diperiksa dulu. Artinya, mana yang benar, itu ‘kan yang dicari,’’ sebutnya.
Edy juga setuju bahwa persoalan tuduhan dugaan makar diselesaikan polisi. ’’Wewenangnya polisi itu menduga seperti itu, yang penting jangan dipaksakan,’’ sebut Edy.(**)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga