Minggu, 24 November 2024
spot_img

RTRW Tak Kunjung Tuntas Kembali Gelar Konsultasi Publik

DUMAI(RIAU POS. CO) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di  Kota Dumai tak kunjung tuntas. Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap 2 RTRW Kota Dumai 2019-2039, Selasa (24/9) di Gedung Sri Bunga Tanjung,
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pemasyarakatan Pemko Dumai H Syamsuddin, dihadiri Kadis LHK Dumai Satria Wibowo, Kadis PUPR Kota Dumai Syahminan, dan para tamu undangan lainnya termasuk unsur dari elemen masyaraka
  â€œKonsultasi publik ini membahas mengenai  isu pembangunan yang berkelanjutan dan meminta masukan dari masyarakat,” ujar Syamsuddin kepada Riau Pos.

   Ia juga  mengingatkan kepada tim perumusan RTRW  untuk mengedepankan  kehati-hatian dalam  pengelolaan tata ruang sebab tata ruang Dumai belum disahkan. “Tim nanti juga menjelaskan  tentang  tata ruang yang ada di Kota Dumai sehingga semua tahu, mana kawasan hijau dan mana kawasan industri dan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  28 Ribu Blangko KTP-el Tiba

Ia mengatakan Ini merupakan pertemuan yang kedua menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.

“Konsultasi publik ini supaya lebih matang dalam mempersiapkan perda. Makanya dalam pertemuan itu mengundang pengusaha, masyarakat untuk memberikan masukan supaya perda sempurna,” ujarnya.

Ia mengakui belum  adanya RTRW Kota Dumai sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan baik infrastruktur maupun kawasan industri. Sebab pada investor tak akan berani membeli lahan jika statusnya tak jelas.

 â€œ Datangnya investor ke Dumai akan menggenjot iklim investasi dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,” ujarnya.

  Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Baca Juga:  6.990 Napi Diusulkan Terima Remisi HUT RI

“Kajian lingkungan hidup strategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang, karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” tutupnya.(ade)

DUMAI(RIAU POS. CO) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di  Kota Dumai tak kunjung tuntas. Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap 2 RTRW Kota Dumai 2019-2039, Selasa (24/9) di Gedung Sri Bunga Tanjung,
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pemasyarakatan Pemko Dumai H Syamsuddin, dihadiri Kadis LHK Dumai Satria Wibowo, Kadis PUPR Kota Dumai Syahminan, dan para tamu undangan lainnya termasuk unsur dari elemen masyaraka
  â€œKonsultasi publik ini membahas mengenai  isu pembangunan yang berkelanjutan dan meminta masukan dari masyarakat,” ujar Syamsuddin kepada Riau Pos.

   Ia juga  mengingatkan kepada tim perumusan RTRW  untuk mengedepankan  kehati-hatian dalam  pengelolaan tata ruang sebab tata ruang Dumai belum disahkan. “Tim nanti juga menjelaskan  tentang  tata ruang yang ada di Kota Dumai sehingga semua tahu, mana kawasan hijau dan mana kawasan industri dan masyarakat,” jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terapkan Jaga Jarak Fisik saat Sertijab

Ia mengatakan Ini merupakan pertemuan yang kedua menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.

“Konsultasi publik ini supaya lebih matang dalam mempersiapkan perda. Makanya dalam pertemuan itu mengundang pengusaha, masyarakat untuk memberikan masukan supaya perda sempurna,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia mengakui belum  adanya RTRW Kota Dumai sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan baik infrastruktur maupun kawasan industri. Sebab pada investor tak akan berani membeli lahan jika statusnya tak jelas.

 â€œ Datangnya investor ke Dumai akan menggenjot iklim investasi dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,” ujarnya.

  Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Baca Juga:  Eksepsi Ketua SP3S Pekanbaru Ditolak

“Kajian lingkungan hidup strategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang, karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” tutupnya.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari