DUMAI(RIAU POS. CO) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Dumai tak kunjung tuntas. Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap 2 RTRW Kota Dumai 2019-2039, Selasa (24/9) di Gedung Sri Bunga Tanjung,
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pemasyarakatan Pemko Dumai H Syamsuddin, dihadiri Kadis LHK Dumai Satria Wibowo, Kadis PUPR Kota Dumai Syahminan, dan para tamu undangan lainnya termasuk unsur dari elemen masyaraka
“Konsultasi publik ini membahas mengenai isu pembangunan yang berkelanjutan dan meminta masukan dari masyarakat,†ujar Syamsuddin kepada Riau Pos.
Ia juga mengingatkan kepada tim perumusan RTRW untuk mengedepankan kehati-hatian dalam pengelolaan tata ruang sebab tata ruang Dumai belum disahkan. “Tim nanti juga menjelaskan tentang tata ruang yang ada di Kota Dumai sehingga semua tahu, mana kawasan hijau dan mana kawasan industri dan masyarakat,†jelasnya.
Ia mengatakan Ini merupakan pertemuan yang kedua menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.
“Konsultasi publik ini supaya lebih matang dalam mempersiapkan perda. Makanya dalam pertemuan itu mengundang pengusaha, masyarakat untuk memberikan masukan supaya perda sempurna,†ujarnya.
Ia mengakui belum adanya RTRW Kota Dumai sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan baik infrastruktur maupun kawasan industri. Sebab pada investor tak akan berani membeli lahan jika statusnya tak jelas.
“ Datangnya investor ke Dumai akan menggenjot iklim investasi dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,†ujarnya.
Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
“Kajian lingkungan hidup strategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang, karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,†tutupnya.(ade)
DUMAI(RIAU POS. CO) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Dumai tak kunjung tuntas. Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap 2 RTRW Kota Dumai 2019-2039, Selasa (24/9) di Gedung Sri Bunga Tanjung,
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pemasyarakatan Pemko Dumai H Syamsuddin, dihadiri Kadis LHK Dumai Satria Wibowo, Kadis PUPR Kota Dumai Syahminan, dan para tamu undangan lainnya termasuk unsur dari elemen masyaraka
“Konsultasi publik ini membahas mengenai isu pembangunan yang berkelanjutan dan meminta masukan dari masyarakat,†ujar Syamsuddin kepada Riau Pos.
Ia juga mengingatkan kepada tim perumusan RTRW untuk mengedepankan kehati-hatian dalam pengelolaan tata ruang sebab tata ruang Dumai belum disahkan. “Tim nanti juga menjelaskan tentang tata ruang yang ada di Kota Dumai sehingga semua tahu, mana kawasan hijau dan mana kawasan industri dan masyarakat,†jelasnya.
- Advertisement -
Ia mengatakan Ini merupakan pertemuan yang kedua menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.
“Konsultasi publik ini supaya lebih matang dalam mempersiapkan perda. Makanya dalam pertemuan itu mengundang pengusaha, masyarakat untuk memberikan masukan supaya perda sempurna,†ujarnya.
- Advertisement -
Ia mengakui belum adanya RTRW Kota Dumai sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan baik infrastruktur maupun kawasan industri. Sebab pada investor tak akan berani membeli lahan jika statusnya tak jelas.
“ Datangnya investor ke Dumai akan menggenjot iklim investasi dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,†ujarnya.
Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
“Kajian lingkungan hidup strategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang, karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,†tutupnya.(ade)