Pemko Pekanbaru Liburkan Sekolah hingga 30 September

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Merespon status darurat pencemaran udara untuk Riau yang ditetapkan Gubenur Riau Drs Syamsuar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah terbaru terkait kegiatan belajar mengajar di ibu kota Provinsi Riau ini. Libur sekolah diperpanjang hingga 30 September.
 
Demikian dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas)  Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/9) siang tadi. ’’Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, otomatis pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi tersebut,’’ katanya.
 
Dia melanjutkan, penetapan perpanjangan libur tersebut bersifat situasional. ’’Jika kualitas udara membaik, hujan turun, maka penetapan perpanjangan libur kembali dicabut. Karena saat ini, sudah ada beberapa daerah yang diguyur hujan sehingga kita berharap kabut asap segera berakhir,’’ imbuhnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, penetapan perpanjangan libur sekolah akan dimuat bersamaan surat penetapan Darurat Pencemaran Udara tingkat Kota Pekanbaru. ’’Nanti kita buatkan surat keputusan Wali Kota, karena ini darurat kabut asap, in sya Allah hari ini akan ditandatangani. Maka libur sekolah ditetapkan bersamaan dengan jadwal Darurat Pencemaran Udara hingga 30 September 2019,’’ singkatnya.
 
Sebelumnya, Senin (23/9) hari ini, sekolah di semua tingkatan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP sudah dalam masa libur hingga Selasa (24/9). Dengan libur hingga Selasa, maka total sudah dua pekan sekolah di Pekanbaru tak melaksanakan aktivitas belajar mengajar.
 
Kualitas udara Pekanbaru berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Senin (23/9) hari ini PM 10 di angka 374 pada kategori berbahaya. Secara umum kualitas udara Pekanbaru hampir dua pekan terakhir fluktuatif dengan kecenderungan belum membaik. Sejak Selasa (10/9) pekan lalu PM 10 di angka 111, sementara Rabu (11/9) di 118. Sedangkan Kamis (12/9) di angka 123, Jumat (13/9) 173, Sabtu (14/9) di angka 144 dan Ahad (15/9) di angka 139. Sedangkan Senin (16/9) PM 10 berada di angka 194, masuk kategori tidak sehat, Selasa  (17/9) PM 10 di angka 153 dan Rabu (18/9) PM 10 di angka 165. Pada Kamis (19/9) lalu, PM 10 di angka 164 dengan kualitas tidak sehat dan Jumat (20/9) memburuk dengan PM 10 di angka 207, sangat tidak sehat. Sabtu (21/9) PM 10 di angka 172, atau di kategori tidak sehat dan Ahad (22/9) PM 10 di angka 190 di kategori tidak sehat.
 
ISPU di Pekanbaru diambil dengan melihat rata-rata kualitas udara selama 24 jam dari pukul 15.00 WIB ke pukul 15.00 WIB esok harinya. ISPU juga digunakan sebagai acuan meliburkan anak sekolah karena kualitas udara dinilai sudah tak layak.
 
Pemko Pekanbaru  memberlakukan libur bagi sekolah di semua tingkatan dari PAUD, TK, SD hingga SMP. Libur sudah diberlakukan sejak Selasa (10/9) dan Rabu (11/9), kemudian diperpanjang hingga Jumat (13/9) dan diperpanjang hingga Senin dan Selasa (16-17/9). Lalu libur kembali diperpanjang Rabu dan Kamis (18-19/9) dan diperpanjang lagi hingga Sabtu (21/9) dan ditambah lagi sampai Selasa (24/9).
 
Dalam masa libur ini orang tua murid diimbau memperhatikan anak-anaknya agar tidak bermain di luar ruangan. Juga, kepada kepala sekolah, agar anak fokus di rumah diberikan tugas.
 
Laporan : Ali Nurman
Editor    : Deslina
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Merespon status darurat pencemaran udara untuk Riau yang ditetapkan Gubenur Riau Drs Syamsuar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah terbaru terkait kegiatan belajar mengajar di ibu kota Provinsi Riau ini. Libur sekolah diperpanjang hingga 30 September.
 
Demikian dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas)  Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/9) siang tadi. ’’Dengan penetapan Darurat Pencemaran Udara oleh Pemerintah Provinsi Riau, otomatis pemerintah kota mengikuti kebijakan pemerintah provinsi tersebut,’’ katanya.
 
Dia melanjutkan, penetapan perpanjangan libur tersebut bersifat situasional. ’’Jika kualitas udara membaik, hujan turun, maka penetapan perpanjangan libur kembali dicabut. Karena saat ini, sudah ada beberapa daerah yang diguyur hujan sehingga kita berharap kabut asap segera berakhir,’’ imbuhnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, penetapan perpanjangan libur sekolah akan dimuat bersamaan surat penetapan Darurat Pencemaran Udara tingkat Kota Pekanbaru. ’’Nanti kita buatkan surat keputusan Wali Kota, karena ini darurat kabut asap, in sya Allah hari ini akan ditandatangani. Maka libur sekolah ditetapkan bersamaan dengan jadwal Darurat Pencemaran Udara hingga 30 September 2019,’’ singkatnya.
 
Sebelumnya, Senin (23/9) hari ini, sekolah di semua tingkatan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP sudah dalam masa libur hingga Selasa (24/9). Dengan libur hingga Selasa, maka total sudah dua pekan sekolah di Pekanbaru tak melaksanakan aktivitas belajar mengajar.
 
Kualitas udara Pekanbaru berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Senin (23/9) hari ini PM 10 di angka 374 pada kategori berbahaya. Secara umum kualitas udara Pekanbaru hampir dua pekan terakhir fluktuatif dengan kecenderungan belum membaik. Sejak Selasa (10/9) pekan lalu PM 10 di angka 111, sementara Rabu (11/9) di 118. Sedangkan Kamis (12/9) di angka 123, Jumat (13/9) 173, Sabtu (14/9) di angka 144 dan Ahad (15/9) di angka 139. Sedangkan Senin (16/9) PM 10 berada di angka 194, masuk kategori tidak sehat, Selasa  (17/9) PM 10 di angka 153 dan Rabu (18/9) PM 10 di angka 165. Pada Kamis (19/9) lalu, PM 10 di angka 164 dengan kualitas tidak sehat dan Jumat (20/9) memburuk dengan PM 10 di angka 207, sangat tidak sehat. Sabtu (21/9) PM 10 di angka 172, atau di kategori tidak sehat dan Ahad (22/9) PM 10 di angka 190 di kategori tidak sehat.
 
ISPU di Pekanbaru diambil dengan melihat rata-rata kualitas udara selama 24 jam dari pukul 15.00 WIB ke pukul 15.00 WIB esok harinya. ISPU juga digunakan sebagai acuan meliburkan anak sekolah karena kualitas udara dinilai sudah tak layak.
 
Pemko Pekanbaru  memberlakukan libur bagi sekolah di semua tingkatan dari PAUD, TK, SD hingga SMP. Libur sudah diberlakukan sejak Selasa (10/9) dan Rabu (11/9), kemudian diperpanjang hingga Jumat (13/9) dan diperpanjang hingga Senin dan Selasa (16-17/9). Lalu libur kembali diperpanjang Rabu dan Kamis (18-19/9) dan diperpanjang lagi hingga Sabtu (21/9) dan ditambah lagi sampai Selasa (24/9).
 
Dalam masa libur ini orang tua murid diimbau memperhatikan anak-anaknya agar tidak bermain di luar ruangan. Juga, kepada kepala sekolah, agar anak fokus di rumah diberikan tugas.
 
Laporan : Ali Nurman
Editor    : Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya