- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menangkap juru parkir (jukir) ilegal di Pasar Arengka, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Selasa (10/9).
Menurut Kepala UPTD Perparkiran Dishub Pekanbaru H Khairunnas, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan jika ada juru parkir di Pasar Arengka yang memasang tarif tidak sesuai dengan peraturab yang berlaku. “Dia bawa tulisan parkir Rp3.000. Itu kan tidak sesuai dengan peraturan,” kata Khairunas.
- Advertisement -
Khairunas mengungkapkan jukir tersebut ketika ditangkap tidak dapat menunjukkan SPT dan tidak memberikan retribusi uang parkir kepada siapa pun. “Pas kita tanya, dia ternyata tidak ada SPT, uang parkirnya juga buat dirinya sendiri,” ungkapnya. Khairuna menuturkan akan menindak jukir ilegal tersebut, dengan memberikan peringatan atau teguran dan surat perjanjian agar tidak mengukangi lagi kesalahan yang dilakukan.
Selain itu, Khairunas berharap agar masyarakat melaporkan kepada Dishub jika ada jukir nakal maupun jukir yang memberikan tarif tidak sesuai peraturan. “Pekanbaru ini kan luas, jadi kalau tidak ada laporan masyarakat kami susah menindaknya, kalau ada yang seperti itu laporkan saja,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Khairunas menjelaskan jika tarif parkir sebenarnya untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, sedangakan kendaraan roda empat memiliki tarif parkir Rp2.000. “Kami sudah buat papan tarif parkir di mana-mana, yang bener untuk sepeda motor itu Rp 1.000,” jelas Khairunas.(*2/yls)
- Advertisement -
Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru
(RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menangkap juru parkir (jukir) ilegal di Pasar Arengka, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Selasa (10/9).
Menurut Kepala UPTD Perparkiran Dishub Pekanbaru H Khairunnas, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan jika ada juru parkir di Pasar Arengka yang memasang tarif tidak sesuai dengan peraturab yang berlaku. “Dia bawa tulisan parkir Rp3.000. Itu kan tidak sesuai dengan peraturan,” kata Khairunas.
- Advertisement -
Khairunas mengungkapkan jukir tersebut ketika ditangkap tidak dapat menunjukkan SPT dan tidak memberikan retribusi uang parkir kepada siapa pun. “Pas kita tanya, dia ternyata tidak ada SPT, uang parkirnya juga buat dirinya sendiri,” ungkapnya. Khairuna menuturkan akan menindak jukir ilegal tersebut, dengan memberikan peringatan atau teguran dan surat perjanjian agar tidak mengukangi lagi kesalahan yang dilakukan.
Selain itu, Khairunas berharap agar masyarakat melaporkan kepada Dishub jika ada jukir nakal maupun jukir yang memberikan tarif tidak sesuai peraturan. “Pekanbaru ini kan luas, jadi kalau tidak ada laporan masyarakat kami susah menindaknya, kalau ada yang seperti itu laporkan saja,” pungkasnya.
- Advertisement -
Tak hanya itu, Khairunas menjelaskan jika tarif parkir sebenarnya untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, sedangakan kendaraan roda empat memiliki tarif parkir Rp2.000. “Kami sudah buat papan tarif parkir di mana-mana, yang bener untuk sepeda motor itu Rp 1.000,” jelas Khairunas.(*2/yls)
Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru