Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tak Jalankan Sanksi, PTT BSS Bakal Disegel

(RIAUPOS.CO) — Sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap PT Balam Sawit Sejahtera (BSS), ternyata tidak diindahkan pihak perusahaan. Hal itu diketahui saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Rohil kembali mendatangi lokasi perusahaan yang terletak di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako, Senin (9/9) lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala DLH Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Selasa (10/9). Kata dia, saat melakukan verifikasi kembali ke lokasi perusahaan, masih tidak banyak yang berubah.
“Jadi bila dalam satu bulan kedepan tidak juga ada perbaikan secara signifikan, maka tidak tertutup kemungkinan DLH akan menyegel pompa distribusi limbah ke line aplikasi,” kata Suwandi.
Ia memastikan, kedatangan pihaknya ke areal kerja PT BSS guna melakukan verifikasi terkait sanksi yang dijatuhi pemkab. Namun bukannya diterapkan, sanksi yang diberikan malah diabaikan.

Adapun sanksi yang diberikan meminta agar manajemen perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pembuangan limbah. Hal itu tertian kedalam surat yang diteken Bupati Rohil Suyatno Amp dengan No.467/2019. Dimana PT BSS diminta untuk menghentikan operasional pabrik selama tujuh hari secara berkala. Yaitu pada tanggal 11, 17, 18, 24 Agustus 2019 dan tanggal 1, 7 sampai 10 September 2019.

Baca Juga:  Dorong Swasta Bantu Atasi Virus Corona

Saat ditanya apa saja temuan terbaru DLHK pasca mendatangi PT BSS, pihak perusahaan dikatannya masih belum banyak melakukan perubahan. Itu terbukti sistem di kolam limbah yang ada pada kolam anaerobix nomor enam, masih banyak terdapat sekam dan kondisi sudah di permukaan tanggul kolam.

Sedangkan pada kolam coling pond masih banyak terdapat minyak. Sehingga hal ini yang membuat sekam timbul pada kolam nomor enam karena tidak mempunyai bakteri di anaerobik untuk mengurai minyak yang terkandung dalam sludge yang di feeding pada kolam.

“Dari kolam IPAL, tim bergerak ke area land aplikasi yang ada di kebun masyarakat. Ditemukan ada area LA yang sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya untuk tidak dialiri cairan limbah. Ternyata masih dialiri oleh cairan limbah sehingga PT BSS dianggap melanggar kesepakatan yang sudah dituang dalam berita acara sebelumnya,” terang Suwandi.(adv) 

Baca Juga:  Box Culvert Suka Damai Sudah Bisa Dilalui Warga

Kedua area LA yang bisa dialiri limbah cair, lanjut dia, adalah Blok C, D, E dan F atau lebih kurang 500 meter dari pinggir jalan lintas.  Ketiga, pihak perusahaan harus membuat long bat di area Blok E dan F dalam waktu satu bulan

“Dengan temuan tersebut manajemen PT BSS harus serius melakukan perbaikan dan masyarakat juga menuntut komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan serius tidak hanya janji-janji saja kepada masyarakat yang merasakan dampak bau limbah setiap harinya,” kata Suwandi.

Sementara itu, Humas PT BSS Ahmad saat dikonfirmasi terkait temuan DLHK tersebut enggan menanggapi. Panggilan seluler dan pesan whatsapp yang dikirmkan tidak direspon.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap PT Balam Sawit Sejahtera (BSS), ternyata tidak diindahkan pihak perusahaan. Hal itu diketahui saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Rohil kembali mendatangi lokasi perusahaan yang terletak di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako, Senin (9/9) lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala DLH Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Selasa (10/9). Kata dia, saat melakukan verifikasi kembali ke lokasi perusahaan, masih tidak banyak yang berubah.
“Jadi bila dalam satu bulan kedepan tidak juga ada perbaikan secara signifikan, maka tidak tertutup kemungkinan DLH akan menyegel pompa distribusi limbah ke line aplikasi,” kata Suwandi.
Ia memastikan, kedatangan pihaknya ke areal kerja PT BSS guna melakukan verifikasi terkait sanksi yang dijatuhi pemkab. Namun bukannya diterapkan, sanksi yang diberikan malah diabaikan.

- Advertisement -

Adapun sanksi yang diberikan meminta agar manajemen perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap sistem pembuangan limbah. Hal itu tertian kedalam surat yang diteken Bupati Rohil Suyatno Amp dengan No.467/2019. Dimana PT BSS diminta untuk menghentikan operasional pabrik selama tujuh hari secara berkala. Yaitu pada tanggal 11, 17, 18, 24 Agustus 2019 dan tanggal 1, 7 sampai 10 September 2019.

Baca Juga:  52 Rumah Sakit Polri Telah Disiapkan untuk Pasien COVID-19

Saat ditanya apa saja temuan terbaru DLHK pasca mendatangi PT BSS, pihak perusahaan dikatannya masih belum banyak melakukan perubahan. Itu terbukti sistem di kolam limbah yang ada pada kolam anaerobix nomor enam, masih banyak terdapat sekam dan kondisi sudah di permukaan tanggul kolam.

- Advertisement -

Sedangkan pada kolam coling pond masih banyak terdapat minyak. Sehingga hal ini yang membuat sekam timbul pada kolam nomor enam karena tidak mempunyai bakteri di anaerobik untuk mengurai minyak yang terkandung dalam sludge yang di feeding pada kolam.

“Dari kolam IPAL, tim bergerak ke area land aplikasi yang ada di kebun masyarakat. Ditemukan ada area LA yang sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya untuk tidak dialiri cairan limbah. Ternyata masih dialiri oleh cairan limbah sehingga PT BSS dianggap melanggar kesepakatan yang sudah dituang dalam berita acara sebelumnya,” terang Suwandi.(adv) 

Baca Juga:  Amerika Serikat Gelar Pilpres di Tengah Wabah Corona

Kedua area LA yang bisa dialiri limbah cair, lanjut dia, adalah Blok C, D, E dan F atau lebih kurang 500 meter dari pinggir jalan lintas.  Ketiga, pihak perusahaan harus membuat long bat di area Blok E dan F dalam waktu satu bulan

“Dengan temuan tersebut manajemen PT BSS harus serius melakukan perbaikan dan masyarakat juga menuntut komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan serius tidak hanya janji-janji saja kepada masyarakat yang merasakan dampak bau limbah setiap harinya,” kata Suwandi.

Sementara itu, Humas PT BSS Ahmad saat dikonfirmasi terkait temuan DLHK tersebut enggan menanggapi. Panggilan seluler dan pesan whatsapp yang dikirmkan tidak direspon.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari