Perda Pajak Bumi Disosialisasikan

SELATBARU (RIAUPOS.CO) — Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) ke tengah-tengah masyarakat. Terutama di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Seperti dilakukan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Syaukani Alkarim melakukan sosialisasi Perda di tengah masyarakat Desa Selat Baru, Ahad (8/9).

- Advertisement -

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dikatakan Syaukani sosialisasi ini lebih memberikan pemahaman apa saja objek yang dikenakan pada Perda Nomor 02 tersebut. “Jadi dengan memberikan sosialisasi ini bapak-bapak dan ibu-ibu apa saja yang kena pajak,” jelas Syaukani di tengah masyarakat Selatbaru petang kemarin.

Dijelaskan Syaukani, objek pajak bumi itu tentunya tanah. Jadi nilai tanah di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 0,2 persen dari nilai tanah.

- Advertisement -

Selain itu dirinya juga menjelaskan objek lainnya dikenakan dalam Perda Nomor 2 tersebut. Di antaranya bangunan, kolam renang dan fasilitas umum lainnya seperti lapangan futsal.

Hadir dalam kesempatan kemarin, Kepala Desa Selatbaru Rahayu Endang. Dia sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan anggota DPRD. “Paling tidak sosialisasi ini menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Terutama mengetahui hak dan kewajiban berkaitan dengan pajak,” jelas Rahayu Endang.

Tanya jawab juga terjadi di tengah masyarakat, seperti ditanyakan Erwin warga Parit II. Dirinya menanyakan apakah dikenakan sanksi jika tak membayar pajak. Hingga sampai penyitaan objek.

Dalam hal ini Syaukani menjelaskan. Tak mampu bayar tetaplah pemerintah melihatnya atau peninjauan langsung ke subjek tersebut. “Sanksi tak serta merta. Tentu diselidiki dulu. Misalnya kami nak makan saja payah, macam mane nak bayar pajak. Kalau gini kan kasus kemanusian tak mungkin kena sanksi,” jelas Syaukani lagi.

Tapi sebaliknya, kata dia, subjek pajak memang tak mau bayar pajak. Tentu secara otomatis kena sanksi.” Jadi memang lalai. Bukan tak mampu,” tegasnya.(esi)

SELATBARU (RIAUPOS.CO) — Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) ke tengah-tengah masyarakat. Terutama di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Seperti dilakukan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Syaukani Alkarim melakukan sosialisasi Perda di tengah masyarakat Desa Selat Baru, Ahad (8/9).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dikatakan Syaukani sosialisasi ini lebih memberikan pemahaman apa saja objek yang dikenakan pada Perda Nomor 02 tersebut. “Jadi dengan memberikan sosialisasi ini bapak-bapak dan ibu-ibu apa saja yang kena pajak,” jelas Syaukani di tengah masyarakat Selatbaru petang kemarin.

Dijelaskan Syaukani, objek pajak bumi itu tentunya tanah. Jadi nilai tanah di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 0,2 persen dari nilai tanah.

Selain itu dirinya juga menjelaskan objek lainnya dikenakan dalam Perda Nomor 2 tersebut. Di antaranya bangunan, kolam renang dan fasilitas umum lainnya seperti lapangan futsal.

Hadir dalam kesempatan kemarin, Kepala Desa Selatbaru Rahayu Endang. Dia sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan anggota DPRD. “Paling tidak sosialisasi ini menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Terutama mengetahui hak dan kewajiban berkaitan dengan pajak,” jelas Rahayu Endang.

Tanya jawab juga terjadi di tengah masyarakat, seperti ditanyakan Erwin warga Parit II. Dirinya menanyakan apakah dikenakan sanksi jika tak membayar pajak. Hingga sampai penyitaan objek.

Dalam hal ini Syaukani menjelaskan. Tak mampu bayar tetaplah pemerintah melihatnya atau peninjauan langsung ke subjek tersebut. “Sanksi tak serta merta. Tentu diselidiki dulu. Misalnya kami nak makan saja payah, macam mane nak bayar pajak. Kalau gini kan kasus kemanusian tak mungkin kena sanksi,” jelas Syaukani lagi.

Tapi sebaliknya, kata dia, subjek pajak memang tak mau bayar pajak. Tentu secara otomatis kena sanksi.” Jadi memang lalai. Bukan tak mampu,” tegasnya.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya