Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terapkan e-Tilang di Ops Patuh Muara Takus

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Dalam pelaksanaan operasi (Ops) Patuh Muara Takus yang dilaksanakan Polres Rokan Hulu yang dimulai 29 Agustus hingga 11 September mendatang, menerapkan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang

Dengan diterapkannya e-tilang oleh Satlantas Polres Rohul, memberikan manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi. Selain dapat memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. 

Disamping Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.

Kemudian penerapatan e-tilang, sebagai bentuk transparansi uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda yang dibayarkan telah ditentukan melalui aplikasi. Pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya.

Baca Juga:  Infokan Alokasi APBD Riau untuk Kabupaten Rohul

Semua data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Irnanda Oktora SH SIK MIK kepada wartawan, Ahad (1/9) menyebutkan, penerapan e-tilang sudah beberapa bulan lalu diberlakukan oleh Satlantas Polres Rohul.

Dalam pelaksanaan operasi Patuh Muara Takus tahun 2019,  e-tilang diterapkan. Di mana para Pelanggar diberi dua opsi, mereka mengikuti sidang pengadilan negeri atau membayar denda tilang ke kas negara dengan sistem e-tilang.

 ‘’Penerapan e-tilang, menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) serta menjamin transparansi dalam pemberian denda tilang bagi pelanggar. Karena sistem e-tilang ini, polisi terlebih dulu memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi e-tilang. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor Briva yang muncul pada aplikasi. Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan,’’ katanya.(epp)

Baca Juga:  Pangdam I/BB Apresiasi Transformasi dan Inovasi PTPN V

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Dalam pelaksanaan operasi (Ops) Patuh Muara Takus yang dilaksanakan Polres Rokan Hulu yang dimulai 29 Agustus hingga 11 September mendatang, menerapkan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang

Dengan diterapkannya e-tilang oleh Satlantas Polres Rohul, memberikan manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi. Selain dapat memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. 

- Advertisement -

Disamping Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.

Kemudian penerapatan e-tilang, sebagai bentuk transparansi uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda yang dibayarkan telah ditentukan melalui aplikasi. Pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kisah 15 Menit yang Krusial dan Menentukan

Semua data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Irnanda Oktora SH SIK MIK kepada wartawan, Ahad (1/9) menyebutkan, penerapan e-tilang sudah beberapa bulan lalu diberlakukan oleh Satlantas Polres Rohul.

Dalam pelaksanaan operasi Patuh Muara Takus tahun 2019,  e-tilang diterapkan. Di mana para Pelanggar diberi dua opsi, mereka mengikuti sidang pengadilan negeri atau membayar denda tilang ke kas negara dengan sistem e-tilang.

 ‘’Penerapan e-tilang, menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) serta menjamin transparansi dalam pemberian denda tilang bagi pelanggar. Karena sistem e-tilang ini, polisi terlebih dulu memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi e-tilang. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor Briva yang muncul pada aplikasi. Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan,’’ katanya.(epp)

Baca Juga:  Infokan Alokasi APBD Riau untuk Kabupaten Rohul
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari