Kamis, 19 Juni 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, KPK Cecar 2 Karyawan BUMN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Tim penyidik KPK menggali informasi terkait pembahasan awal pengadaan LNG di Pertamina.

Hal ini di dalami tim penyidik KPK kepada karyawan Pertamina, Heri Hariyanto; dua karyawan BUMN Agus Sugiarso dan Dian Mardiana; serta karyawan Eni Muara Bakau, Anita. Mereka telah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/6).

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain terkait dengan awal pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6).

Baca Juga:  Intel dan MediaTek Kerja Sama Bikin Modem 5G untuk PC dan Laptop

Sementara itu, empat saksi lainnya yakni Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT. Pertamina (Persero), Nanung Karnasi Wibowo; karyawan Eni Muara Bakau, Derry Sylvan; serta dua pensiunan BUMN, Mohamad Taufik Afianto dan Nursatyo Argo mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” tegas Ali.

Ali sebelumnya menyampaikan, telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK saat ini belum bisa menjelaskan siapa pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.

Penetapan tersangka sejalan dengan ditingkatkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. KPK mengakui, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

Baca Juga:  Bendera Azerbaijan Berkibar di Lachin, Wilayah Terakhir yang Diserahkan Armenia

“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali meminta masyarakat bisa terus melakukan pengawasan terhadap setiap perkara yang sedang diusut KPK.

“Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Tim penyidik KPK menggali informasi terkait pembahasan awal pengadaan LNG di Pertamina.

Hal ini di dalami tim penyidik KPK kepada karyawan Pertamina, Heri Hariyanto; dua karyawan BUMN Agus Sugiarso dan Dian Mardiana; serta karyawan Eni Muara Bakau, Anita. Mereka telah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/6).

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain terkait dengan awal pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6).

Baca Juga:  Diputus Bersalah, Kades Pangkalan Indarung Dijatuhi 6 Bulan Masa Percobaan

Sementara itu, empat saksi lainnya yakni Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT. Pertamina (Persero), Nanung Karnasi Wibowo; karyawan Eni Muara Bakau, Derry Sylvan; serta dua pensiunan BUMN, Mohamad Taufik Afianto dan Nursatyo Argo mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” tegas Ali.

- Advertisement -

Ali sebelumnya menyampaikan, telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK saat ini belum bisa menjelaskan siapa pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.

Penetapan tersangka sejalan dengan ditingkatkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. KPK mengakui, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Bangko Siapkan Pengamanan

“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali meminta masyarakat bisa terus melakukan pengawasan terhadap setiap perkara yang sedang diusut KPK.

“Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Tim penyidik KPK menggali informasi terkait pembahasan awal pengadaan LNG di Pertamina.

Hal ini di dalami tim penyidik KPK kepada karyawan Pertamina, Heri Hariyanto; dua karyawan BUMN Agus Sugiarso dan Dian Mardiana; serta karyawan Eni Muara Bakau, Anita. Mereka telah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/6).

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain terkait dengan awal pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6).

Baca Juga:  Pemerintah Antisipasi Penambahan Pengangguran

Sementara itu, empat saksi lainnya yakni Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT. Pertamina (Persero), Nanung Karnasi Wibowo; karyawan Eni Muara Bakau, Derry Sylvan; serta dua pensiunan BUMN, Mohamad Taufik Afianto dan Nursatyo Argo mangkir dari panggilan KPK. Lembaga antirasuah akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” tegas Ali.

Ali sebelumnya menyampaikan, telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK saat ini belum bisa menjelaskan siapa pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.

Penetapan tersangka sejalan dengan ditingkatkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. KPK mengakui, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

Baca Juga:  Mitsubishi Resmi Recall Karena Mati Tiba-Tiba

“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali meminta masyarakat bisa terus melakukan pengawasan terhadap setiap perkara yang sedang diusut KPK.

“Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari