Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Gaji Ke-13 Diharapkan Dorong Pemulihan Ekonomi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Riau mengumumkan, gaji ketigabelas untuk seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan akan dicairkan pada Juli mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Riau Ismed Saputra. Ia mengharapkan, pencairan/pembayaran gaji ke-13 di Juli mendatang mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional. "Sejak terjadinya Pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Gaji ke-13 di tahun 2022 ini pun diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Ismed Saputra, Ahad (26/6).

Ismed menuturkan, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini, akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:  XL Axiata Berhasil Jaga Pertumbuhan Kinerja

Pemerintah di tahun ini melanjutkan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. "Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat. Namun masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global," ujarnya.

Ia memaparkan, estimasi besaran pembayaran gaji ke-13 di Provinsi Riau diperkirakan akan sama dengan realisasi pembayaran THR tahun 2022 yang lalu. Yaitu sebesar Rp157,86 miliar untuk aparatur pemerintah pusat dan Rp464,72 miliar untuk aparatur pemerintah daerah. "Pencairan/pembayaran gaji-13 di Juli ini diharapkan pula mampu membantu masyarakat dalam mempersiapkan keperluan sekolah bagi anak-anaknya," imbuhnya.

Baca Juga:  Ajak Pengusaha Inggris Investasi di Batam

Di awal pandemi tahun 2020, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.(esi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Riau mengumumkan, gaji ketigabelas untuk seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan akan dicairkan pada Juli mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Riau Ismed Saputra. Ia mengharapkan, pencairan/pembayaran gaji ke-13 di Juli mendatang mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional. "Sejak terjadinya Pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Gaji ke-13 di tahun 2022 ini pun diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Ismed Saputra, Ahad (26/6).

- Advertisement -

Ismed menuturkan, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini, akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:  XL Axiata Berhasil Jaga Pertumbuhan Kinerja

Pemerintah di tahun ini melanjutkan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. "Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat. Namun masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global," ujarnya.

- Advertisement -

Ia memaparkan, estimasi besaran pembayaran gaji ke-13 di Provinsi Riau diperkirakan akan sama dengan realisasi pembayaran THR tahun 2022 yang lalu. Yaitu sebesar Rp157,86 miliar untuk aparatur pemerintah pusat dan Rp464,72 miliar untuk aparatur pemerintah daerah. "Pencairan/pembayaran gaji-13 di Juli ini diharapkan pula mampu membantu masyarakat dalam mempersiapkan keperluan sekolah bagi anak-anaknya," imbuhnya.

Baca Juga:  Chevrolet Pamerkan Mobil Listrik Bergaya Hot Rod

Di awal pandemi tahun 2020, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.(esi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari