Senin, 13 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Langgar Undang-Undang Imigrasi, Warga Negara Taiwan Dideportasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara (WN) Taiwan kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Pria berinisial LPY itu langsung ditahan. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru segera mengambil tindakan pendeportasian.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Riau Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, pada Senin (20/6/2022) LPY mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Pria ini disponsori atau dijamin oleh sang istri yang merupakan warga negara Indonesia saat pengajuan tersebut. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan didapati salah satu dokumen yang dimilikinya palsu.

''Kami mendapatkan keterangan dari KUA Kecamatan Tualang bahwa buku nikah  yang bersangkutan tidak terdaftar. Berdasarkan keterangan dari LPY, istri dan keluarga istrinya, pernikahan itu benar  dengan bukti berupa foto resepsi,'' sebut Teodorus.

Baca Juga:  Sabu 30 Kg Disinyalir dari Malaysia

Pernikahan itu sendiri dilakukan pada 2015 silam, namun LPY tidak mengetahui apabila buku nikah yang dimilikinya itu tidak  terdaftar di Kantor KUA  Kecamatan Tualang. Dikarenakan buku nikah yang tidak terdaftar tersebut, maka LPY telah terbukti melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Sementara itu Kepala Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menambahkan, WN Taiwan tersebut tidak langsung dideportasi. Kendati begitu yang bersangkutan tetap ditahan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

''Atas pertimbangan kemanusiaan LPY dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi ke negara asal. Waktu deportasi segera akan ditetapkan begitu urusan yang bersangkutan dengan istrinya yang orang Indonesia selesai,'' jelas Delavino.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Baca Juga:  Listrik Padam di Tiga Kecamatan

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara (WN) Taiwan kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Pria berinisial LPY itu langsung ditahan. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru segera mengambil tindakan pendeportasian.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Riau Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, pada Senin (20/6/2022) LPY mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Pria ini disponsori atau dijamin oleh sang istri yang merupakan warga negara Indonesia saat pengajuan tersebut. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan didapati salah satu dokumen yang dimilikinya palsu.

''Kami mendapatkan keterangan dari KUA Kecamatan Tualang bahwa buku nikah  yang bersangkutan tidak terdaftar. Berdasarkan keterangan dari LPY, istri dan keluarga istrinya, pernikahan itu benar  dengan bukti berupa foto resepsi,'' sebut Teodorus.

Baca Juga:  Gubri Tinjau Pencanangan Zona Ekonomi Syariah di Kampar

Pernikahan itu sendiri dilakukan pada 2015 silam, namun LPY tidak mengetahui apabila buku nikah yang dimilikinya itu tidak  terdaftar di Kantor KUA  Kecamatan Tualang. Dikarenakan buku nikah yang tidak terdaftar tersebut, maka LPY telah terbukti melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Sementara itu Kepala Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menambahkan, WN Taiwan tersebut tidak langsung dideportasi. Kendati begitu yang bersangkutan tetap ditahan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

- Advertisement -

''Atas pertimbangan kemanusiaan LPY dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi ke negara asal. Waktu deportasi segera akan ditetapkan begitu urusan yang bersangkutan dengan istrinya yang orang Indonesia selesai,'' jelas Delavino.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

- Advertisement -
Baca Juga:  Lokasi Ujian SKB CPNS Pemprov Riau Sesuai Domisili

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang warga negara (WN) Taiwan kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Pria berinisial LPY itu langsung ditahan. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru segera mengambil tindakan pendeportasian.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Riau Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, pada Senin (20/6/2022) LPY mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Pria ini disponsori atau dijamin oleh sang istri yang merupakan warga negara Indonesia saat pengajuan tersebut. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan didapati salah satu dokumen yang dimilikinya palsu.

''Kami mendapatkan keterangan dari KUA Kecamatan Tualang bahwa buku nikah  yang bersangkutan tidak terdaftar. Berdasarkan keterangan dari LPY, istri dan keluarga istrinya, pernikahan itu benar  dengan bukti berupa foto resepsi,'' sebut Teodorus.

Baca Juga:  Selasa Ini Kasus Positif di Riau Meningkat 109 orang

Pernikahan itu sendiri dilakukan pada 2015 silam, namun LPY tidak mengetahui apabila buku nikah yang dimilikinya itu tidak  terdaftar di Kantor KUA  Kecamatan Tualang. Dikarenakan buku nikah yang tidak terdaftar tersebut, maka LPY telah terbukti melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Sementara itu Kepala Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menambahkan, WN Taiwan tersebut tidak langsung dideportasi. Kendati begitu yang bersangkutan tetap ditahan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

''Atas pertimbangan kemanusiaan LPY dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi ke negara asal. Waktu deportasi segera akan ditetapkan begitu urusan yang bersangkutan dengan istrinya yang orang Indonesia selesai,'' jelas Delavino.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Baca Juga:  Demo Tolak RUU HIP di Pekanbaru Datangi Kantor DPRD Riau

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari