DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menanggapi temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Kota Dumai menggelar rapat koordinasi permasalahan parkir di bahu jalan Kota Dumai.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wan Ibrahim, Selasa (7/6) itu membahas mengenai Surat Keputusan Wali Kota Dumai tentang menetapkan harga perkiraan retribusi untuk parkir di tepi jalan umum kepada pemilik kontrak atau pihak ketiga yang diberikan wewenang dalam mengelola parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Dalam instruksinya Asisten II Syahrinaldi meminta kepada pihak penyelenggara maupun pengelola untuk selalu berkoordinasi dan bekerja sama di lapangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa merugikan negara.
Rapat ini juga sekaligus menindaklanjuti laporan keuangan tahun 2021 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau mengenai kontrak retribusi parkir yang dimana pihak penyelenggaranya adalah Dinas Perhubungan Kota Dumai.
"Kita akan bentuk tim terkait permasalahan terkait temuan oleh BPK RI ini. Kita mungkin bisa mendengarkan solusi dari pihak kejaksaan mengenai kontrak pihak penyelenggara kepada pihak pengelola karena persoalan ini sudah berhubungan dengan hukum," sebutnya.
Ia juga berharap dengan adanya rapat koordinasi ini dapat menemukan solusi terbaik terkait kontrak dan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dalam mengelola parkir di Kota Dumai.
"Kita di sini bersama-sama mencari solusi terbaik untuk menindaklanjuti temuan dari BPK RI ini. Dan dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mencari jalan keluar dari setiap permasalahan yang ada dalam parkir di Kota Dumai," ujarnya.
Pada kesempatan rapat ini juga turut hadir perwakilan Komisi III DPRD, forkopimda, Kadishub, perwakilan Dispenda, pihak ketiga pengelola parkir, serta perwakilan petugas parkir. (mx12/rpg)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menanggapi temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Kota Dumai menggelar rapat koordinasi permasalahan parkir di bahu jalan Kota Dumai.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wan Ibrahim, Selasa (7/6) itu membahas mengenai Surat Keputusan Wali Kota Dumai tentang menetapkan harga perkiraan retribusi untuk parkir di tepi jalan umum kepada pemilik kontrak atau pihak ketiga yang diberikan wewenang dalam mengelola parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai.
- Advertisement -
Dalam instruksinya Asisten II Syahrinaldi meminta kepada pihak penyelenggara maupun pengelola untuk selalu berkoordinasi dan bekerja sama di lapangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa merugikan negara.
Rapat ini juga sekaligus menindaklanjuti laporan keuangan tahun 2021 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau mengenai kontrak retribusi parkir yang dimana pihak penyelenggaranya adalah Dinas Perhubungan Kota Dumai.
- Advertisement -
"Kita akan bentuk tim terkait permasalahan terkait temuan oleh BPK RI ini. Kita mungkin bisa mendengarkan solusi dari pihak kejaksaan mengenai kontrak pihak penyelenggara kepada pihak pengelola karena persoalan ini sudah berhubungan dengan hukum," sebutnya.
Ia juga berharap dengan adanya rapat koordinasi ini dapat menemukan solusi terbaik terkait kontrak dan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dalam mengelola parkir di Kota Dumai.
"Kita di sini bersama-sama mencari solusi terbaik untuk menindaklanjuti temuan dari BPK RI ini. Dan dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mencari jalan keluar dari setiap permasalahan yang ada dalam parkir di Kota Dumai," ujarnya.
Pada kesempatan rapat ini juga turut hadir perwakilan Komisi III DPRD, forkopimda, Kadishub, perwakilan Dispenda, pihak ketiga pengelola parkir, serta perwakilan petugas parkir. (mx12/rpg)