Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pekan Depan, Tarif Ojol Baru Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Dengan adanya pemberlakuan tarif baru, diharapkan akan bermanfaat untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

“Dengan meningkatnya pendapatan driver diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona. Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga:  Terlalu, Modus Ayah Tiri Sita HP Demi Lampiaskan Nafsu

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten,” lanjutnya.

Panji Winanteya Ruky, Vice President Public Policy & Government Relations GOJEK mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dengan pemberlakukan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga:  Waspada! Musim Kemarau, Penyakit ISPA Meningkat

“Kami dari pihak GOJEK dengan adanya kebijakan ini senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan ojek online serta memperbaiki layanan demi kesejahteraan driver dan masyarakat di seluruh Indonesia,” bebernya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan GRAB Indonesia pun mendukung kebijakan tarif ojol dari pemerintah. Head of Strategy and Planning-Public Affair Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya pun akan segera melakukan penyesuaian tarif.

“Kami dari pihak Grab Indonesia mendukung adanya penerapan tarif baru untuk ojol di semua kota, kami sudah menyiapkan algoritma agar tarifnya sesuai dengan kebijakan. Kami juga sudah survei terhadap mitra pengemudi sampat saat ini masih positif untuk peningkatan pendapatan mitra pengemudi dan pengguna menjadi nyaman,” ujarnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Dengan adanya pemberlakuan tarif baru, diharapkan akan bermanfaat untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

“Dengan meningkatnya pendapatan driver diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

- Advertisement -

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona. Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga:  ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

- Advertisement -

Menurut Yani, kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten,” lanjutnya.

Panji Winanteya Ruky, Vice President Public Policy & Government Relations GOJEK mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dengan pemberlakukan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga:  Diancam Trump, Iran Pasang Rudal Pertahanan di 2 Fasilitas Nuklirnya

“Kami dari pihak GOJEK dengan adanya kebijakan ini senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan ojek online serta memperbaiki layanan demi kesejahteraan driver dan masyarakat di seluruh Indonesia,” bebernya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan GRAB Indonesia pun mendukung kebijakan tarif ojol dari pemerintah. Head of Strategy and Planning-Public Affair Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya pun akan segera melakukan penyesuaian tarif.

“Kami dari pihak Grab Indonesia mendukung adanya penerapan tarif baru untuk ojol di semua kota, kami sudah menyiapkan algoritma agar tarifnya sesuai dengan kebijakan. Kami juga sudah survei terhadap mitra pengemudi sampat saat ini masih positif untuk peningkatan pendapatan mitra pengemudi dan pengguna menjadi nyaman,” ujarnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari