Rabu, 18 September 2024

Disnakbun Larang Hewan Ternak dari Luar

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengambil kebijakan melarang masuk hewan ternak berkaki empat dari luar daerah ke Kabupaten Rohul untuk sebulan ke depan.

Dibatasinya lalulintas ternak sapi, kerbau, domba, kambing, babi dan lainnya terutama daerah yang menjadi lokasi wabah penyakit mulut dan kaki (PMK)  terhitung Selasa (23/5) hingga sebulan ke depan dengan memastikan ternak yang keluar dan masuk ke Rohul tidak terjangkit penularan PMK pada ternak petani di Kabupaten Rohul.

Hal itu sehubungan dengan ditemukannya 5 (lima) ekor sapi milik petani di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul ditemukan positif terkena PMK, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi yang diterima Disnakbun Rohul 20 Mei lalu.

Baca Juga:  Nama Ketua KPK Sempat Disinggung Dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

Hal itu diungkapkan Kepala Disnakbun Rohul CH Agung Nugroho melalui Sekretaris Disnakbun Samsul Kamar kepada wartawan, Selasa (24/5) usai memimpin rakor penanganan penyebaran PMK ternak petani bertempat di aula Kantor Disnakbun Rohul.

- Advertisement -

Dalam rakor tersebut hadir Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas SPd, Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan SH, perwakilan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Rohul, Kabid  Perternakan Doni SpT, para kepala UPTD Disnakbun, perwakilan pedang ternak dan peternak di Rohul.

Menurutnya, Disnakbun meminta peternak dan semua stakeholder membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap PMK sekaligus tidak berbahaya bagi manusia hanya saja penularan penyakit ini cepat ke hewan ternak sehingga diperlukan penanganan khusus. "Disnakbun Rohul untuk sementara waktu melarang mendatangkan ternak dari luar daerah terutama daerah yang menjadi lokasi wabah PMK untuk sebulan ke depan," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Etty yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Positif Covid-19

Samsul menjelaskan, bagi peternak dan pengusaha ternak segera melaporkan jika hewan ternak mereka terpapar PMK untuk dilakukan penanganan medis.

"Disnakbun segera membentuk gugus tugas penanganan PMK yang beranggotakan dari instansi kepolisian, Satpol PP, Dishub dan lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, pemantauan ini bukan berarti melarang adanya transaksi ternak akan tetapi diharapkan sinergitas dari pengusaha ternak dan peternak di Rohul.(adv)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengambil kebijakan melarang masuk hewan ternak berkaki empat dari luar daerah ke Kabupaten Rohul untuk sebulan ke depan.

Dibatasinya lalulintas ternak sapi, kerbau, domba, kambing, babi dan lainnya terutama daerah yang menjadi lokasi wabah penyakit mulut dan kaki (PMK)  terhitung Selasa (23/5) hingga sebulan ke depan dengan memastikan ternak yang keluar dan masuk ke Rohul tidak terjangkit penularan PMK pada ternak petani di Kabupaten Rohul.

Hal itu sehubungan dengan ditemukannya 5 (lima) ekor sapi milik petani di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul ditemukan positif terkena PMK, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi yang diterima Disnakbun Rohul 20 Mei lalu.

Baca Juga:  Hai Koruptor, Kemenkumham Telah Terbitkan Aturan Terkait Remisi, Ini Isinya

Hal itu diungkapkan Kepala Disnakbun Rohul CH Agung Nugroho melalui Sekretaris Disnakbun Samsul Kamar kepada wartawan, Selasa (24/5) usai memimpin rakor penanganan penyebaran PMK ternak petani bertempat di aula Kantor Disnakbun Rohul.

Dalam rakor tersebut hadir Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas SPd, Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan SH, perwakilan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Rohul, Kabid  Perternakan Doni SpT, para kepala UPTD Disnakbun, perwakilan pedang ternak dan peternak di Rohul.

Menurutnya, Disnakbun meminta peternak dan semua stakeholder membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap PMK sekaligus tidak berbahaya bagi manusia hanya saja penularan penyakit ini cepat ke hewan ternak sehingga diperlukan penanganan khusus. "Disnakbun Rohul untuk sementara waktu melarang mendatangkan ternak dari luar daerah terutama daerah yang menjadi lokasi wabah PMK untuk sebulan ke depan," tegasnya.

Baca Juga:  DPR: PSBB Tidak Akan Efektif jika Tidak Ada Sanksinya

Samsul menjelaskan, bagi peternak dan pengusaha ternak segera melaporkan jika hewan ternak mereka terpapar PMK untuk dilakukan penanganan medis.

"Disnakbun segera membentuk gugus tugas penanganan PMK yang beranggotakan dari instansi kepolisian, Satpol PP, Dishub dan lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, pemantauan ini bukan berarti melarang adanya transaksi ternak akan tetapi diharapkan sinergitas dari pengusaha ternak dan peternak di Rohul.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari