PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Riau resmi mengesahkan Perda konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah pada sidang paripurna DPRD Riau, Kamis (19/5/2022) lalu. Pada rapat paripurna tersebut, juga dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Pengesahan Perda tersebut mendapat respon baik berbagai pihak, salah satunya dari Ketua DPRD Riau, Yulisman. Menurutnya hal ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan perbankan.
"Tentu saja ini banyak manfaatnya, memberi kemudahan kepada seluruh lapisan masyarakat tak hanya muslim namun juga non muslim," ujarnya.
Yulisman juga berharap beralihnya BRK menjadi BRK Syariah dapat menghilangkan sistem riba dalam layanan perbankan tersebut.
Ke depannya, Legislator dapil Inhu-Kuansing ini meminta pihak BRK segera melakukan proses peresmian atau peluncuran BRK Syariah.
"Segerakan proses selanjutnya, karena kan kerja-kerja politik sudah selesai, agar kita juga bisa mewujudkan hal-hal yang menjadi harapan masyarakat," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. Ia memiliki harapan besar dengan pengesahan BRK Syariah ini. Menurutnya dengan konversi tersebut, maka bisa menghilangkan sistem riba yang selama ini dianggap membuat sebagian orang enggan untuk memanfaatkan layanan perbankan itu.
"Harapan kita sistem dan semua bentuk di Bank ini nantinya tidak ada lagi ribanya. Kita minta semangat BRK syariah ini betul-betul bisa menghilangkan riba," kata Agung Nugroho.
Agung yang juga Ketua DPD Demokrat Riau ini mengatakan, menghilangkan sistem riba ini tidak hanya untuk nasabah saja, namun pegawai BRK itu sendiri.
"Kita akan mengawal hal ini. Karena memang semangat syariah adalah semangat tanpa riba," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman