Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Korupsi Dana BUMKam Amanah Bhakti Buantan Lestari, Divonis 5 Tahun

SIAK (RIAUPOS.CO) – Rusyani, terpidana korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, divonis 5 tahun penjara, oleh majelis hakim dengan hakim ketua Effendi SH.

Demikian dikatakan Kajari Siak Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Khusus Hedy pada Jumat (20/5) usai sidang putusan di Pangadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 20 Mei 2022, dengan amar putusan, Rusyani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam di dalam dakwaan ke satu primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Tuan Rumah Tualang Juara Umum

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama  5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” terang Hedy.

Menghukum Rusyani membayar uang pengganti sejumlah Rp526 juta lebih, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Hedy.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 18 bulan atau satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terpidana tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga:  Cooling System, Kapolres, Dandim dan Bupati Cek Logistik Pemilu 2024

Majelis hakim pada putusannya sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait fakta persidangan yang membuktikan bahwa Rusyani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan pencairan dana pemanfaat dengan menggunakan nama pemanfaat fiktif pada rentang waktu 2015 sampai 2022.

Dia juga merekayasa laporan keuangan terkait penggunaan dana kas UED-SP/BUMKam Amanah Bhakti terkait pengeluaran biaya operasional dan insentif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak sebesar Rp526 juta lebih, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak Nomor: 700/IK-LHPKN/RHS/XII/2021/02 tanggal 08 Desember 2021.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Rusyani, terpidana korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, divonis 5 tahun penjara, oleh majelis hakim dengan hakim ketua Effendi SH.

Demikian dikatakan Kajari Siak Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Khusus Hedy pada Jumat (20/5) usai sidang putusan di Pangadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 20 Mei 2022, dengan amar putusan, Rusyani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam di dalam dakwaan ke satu primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cooling System, Kapolres, Dandim dan Bupati Cek Logistik Pemilu 2024

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama  5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” terang Hedy.

Menghukum Rusyani membayar uang pengganti sejumlah Rp526 juta lebih, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Hedy.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 18 bulan atau satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terpidana tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga:  Wabup Apresiasi Tingginya Minat Masyarakat Ikuti Jalan Santai Hardiknas I

Majelis hakim pada putusannya sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait fakta persidangan yang membuktikan bahwa Rusyani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan pencairan dana pemanfaat dengan menggunakan nama pemanfaat fiktif pada rentang waktu 2015 sampai 2022.

Dia juga merekayasa laporan keuangan terkait penggunaan dana kas UED-SP/BUMKam Amanah Bhakti terkait pengeluaran biaya operasional dan insentif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak sebesar Rp526 juta lebih, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak Nomor: 700/IK-LHPKN/RHS/XII/2021/02 tanggal 08 Desember 2021.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari