PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Badan Musyawarah telah mengagendakan jadwal rapat membahas pelaksanaan Paripurna Pengesahan Perubahan Bank Riau Kepri (BRK) menjadi BRK Syariah. Rencananya, rapat tersebut akan digelar dalam rapat Banmus pada 28 April 2022 mendatang.
Nantinya, pada rapat tersebut akan dimatangkan jadwal pelaksanaan rapat pengesahan konversi dari BRK. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Komversi BRK ke BRK Syariah, Karmila Sari kepada Riau Pos, Senin (25/4). Dikatakan dia, setelah rapat Banmus nantinya akan ditetapkan jadwal rapat pengesahan konversi. Kemungkinan rapat tersebut akan digelar usai libur Idulfitri mendatang.
"In sya Allah akan digelar pada 28 April mendatang di Banmus. Setelah disahkan, kemungkinan pada Mei BRK Syariah sudah bisa di-launching. Termasuk perubahan AD/RT BRK ke Syariah," ungkap Karmila. Senin (25/4).
Diketahui sebelumnya, DPRD Riau, mendukung upaya BRK untuk konversi dari konvensional menuju syariah. Ini dibuktikan dengan sudah selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh DPRD.
Dukungan penuh legislatif terhadap upaya konversi BRK menuju syariah ini sejalan dengan visi dan misi Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat agamis, sejahtera lahir dan batin di Asia Tenggara.
"Kami memberikan dukungan penuh upaya konversi BRK menuju syariah. Ini cita-cita mulia sudah sesuai dengan visi misi Riau. Jadi kami dari DPRD Riau siap mendukungnya," kata Ketua DPRD Riau, Yulisman, beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, sudah saatnya bank daerah kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri itu dipercepat proses konversinya menuju syariah. Ia menjelaskan, konsep perbankan syariah memberikan banyak manfaat bagi nasabahnya. Tidak hanya terbatas bagi umat Islam, namun semua agama bisa merasakannya.
"Ini semua dilakukan untuk kepentingan kemajuan daerah kita. Jadi bukan karena keterpaksaan dan tidak ada kepentingan dan janji politik dalam persoalan ini," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi menjelaskan, DPRD secara maraton selama lebih kurang dua hingga tiga bulan membahas Ranperda BRK Syariah.
"Kami sudah melaksanakan tugas dengan maksimal menggesa Perda BRK Syariah itu. Sekitar dua hingga tiga bulan secara maraton dibahas. Memang agak lama karena kami sangat berhati-hati. Ketika perda itu sudah disahkan apa pun risikonya harus jalan," ujarnya.
Husaimi mengatakan, saat ini Konversi BRK menuju Syariah masih dalam pembahasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika OJK dan Kemendagri sudah menemukan kata sepakat, maka DPRD siap mengesahkan Perda BRK Syariah untuk diterapkan secara penuh.(adv/nda)