PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau mengirimkan nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk calon Pj dua daerah tersebut, ada enam nama yang diusulkan atau masing-masing daerah tiga nama.
Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan nama calon Pj sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri yakni 30 hari sebelum habis masa jabatan Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar. Dimana kedua kepala daerah tersebut akhir masa jabatan (AMJ) nya pada 22 Mei mendatang. "Sesuai aturan 30 hari sebelum AMJ harus sudah diajukan," katanya.
Disinggung siapa saja nama caloj Pj Wali Kota dan Bupati Kampar yang akan diajukan, Gubri enggan menyebutkannya. Ia meminta awak media untuk menunggu hingga pelantikan nanti. "Kalau nanti sudah pelantikan, nah itulah Pjnya," ujar Gubri.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy menjelaskan, surat dari Mendagri melalui Dirjen Otda telah diterima pihaknya. Dalam surat tersebut, meminta kepada Pemprov Riau untuk mengirimkan masing-masing tiga calon nama Pj yang akan diusulkan. Dan jabatan pejabat yang diusulkan masih menjabat sebagai pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau
"Sesuai perintah pimpinan, surat dari Mendagri sudah kita terima. Dan dalam aturannya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Pekanbaru dan Kampar, diajukan tiga nama. Paling lambat itu 30 hari sebelum akhir masa jabatan kedua daerah habis," ujarnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem Otda) Setdaprov Riau Firdaus menjelaskan, jelang pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 mendatang, ada dua daerah di Riau yang kepala daerahnya akan memasuki AMJ pada 2022 yakni Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar
"Karena itu, jelang pilkada serentak akan ada kekosongan posisi kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang pilkada, maka kedua jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh Pj," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Bupati Kampar Catur Sugeng dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus AMJ-nya sesuai pelantikan 22 Mei 2022. Sedangkan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024.
"Akibatnya akan terjadi kekosongan dua jabatan kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak," ujarnya.
Karena itu, sebut Firdaus, supaya tidak terjadi kekosongan di dua di daerah tersebut menjelang terpilih kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak, maka Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan mengusulkan terkait penunjukan Pj Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru ke Kemendagri.
"Untuk Pj sesuai aturan itu akan diisi oleh pejabat tinggi pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan Pj ini kewenangan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK Pj itu lebih spesifik, tertera masa jabatan Pj itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024," ujarnya.(sol)