Minggu, 10 November 2024

100 Masjid Paripurna Jadi Pusat Pembangunan SDM dan Ekonomi Kerakyatan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama masa kepemimpinan Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT-H Ayat Cahyadi SSi sejak 2012-2022, kini sudah ada total 100 masjid paripurna di ibukota Provinsi Riau. Keberadaan masjid paripurna diharapkan menjadi pusat membangun sumber daya manusia (SDM), ekonomi kerakyatan dan lingkungan masyarakat.
tambah
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memberikan sambutan di Masjid Paripurna Agung Al Firdaus Bandar Raya Tenayan.

Masjid paripurna adalah tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk ibadah mahdhah (khusus) maupun ibadah ghairu mahdhah (ibadah secara umum) yang mempunyai kelengkapan yang lengkap dalam bidang idarah, imarah dan ri’ayah. Masjid ini juga memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan manajemen masjid.

- Advertisement -

Keberadaan masjid paripurna sesuai dengan visi Pekanbaru 2025 yakni, terwujudnya Kota Pekanbaru sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa, Pendidikan, serta Pusat Kebudayaan Melayu, menuju Masyarakat Sejahtera yang Berlandaskan Iman dan Taqwa.
tambahPembinaan pengurus, imam besar, takmir, security dan CS masjid paripurna se-Kota Pekanbaru.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu menyampaikan Pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai program masjid paripurna, yakni masjid menjadi percontohan yang memerankan masjid sebagai hablum minallah dan hablum minannas.

"Masjid paripurna mengusung konsep tridaya, yaitu membangun sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan, dan lingkungan yang aman dan nyaman. Untuk ekonomi kerakyatan, ada koperasi syariah dalam masjid. Insya Allah, dengan itu semua masyarakat yang cerdas bisa terwujud," kata dia.

- Advertisement -

Lebih lanjut dipaparkannya, melalui masjid paripurna pula diharapkan lahir generasi-generasi muda islami. "Kita harapkan nantinya masjid paripurna bisa melahirkan generasi muda Islam, yakni generasi muda yang tangguh," tegasnya.

Baca Juga:  Santai dengan Status Janda

Dalam pengembangan dan pembinaan masjid paripurna, latar belakang dicetuskannya program ini adalah untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, da’wah, dan kegiatan lainnya. "Ini sebagaimana fungsi masjid di zaman Rasulullah Salallahualaihiwassalam," imbuhnya.
tambah

Melalui masjid paripurna, dilaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan manajemen masjid paripurna secara profesional. Juga memakmurkan masjid paripurna melalui peningkatan kegiatan bidang idarah, imarah dan ri`ayah.

Di masjid paripurna dilaksanakan kegiatan ibadah, dakwah, zikir dan ta`lim secara rutin dan terjadwal. "Di sini juga dilaksanakan program pembinaan ilmu, akhlak dan etika.

Dilakukan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan agama dan keterampilan. Dan dilaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial melalui pendekatan ekonomi, sosial dan budaya," paparnya.

Dengan berbagai kegiatan itu, diharapkan dapat terwujud fungsi masjid sebagai pusat pembinaan iman dan ibadah serta akhlak masyarakat melalui kegiatan idarah, imarah dan ri’ayah. Lalu mewujudkan visi Kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan, pusat kebudayaan melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa. Dan mewujudkan visi antara Kota Pekanbaru sebagai Smart City yang madani.

Dii Pekanbaru ada 100 masjid paripurna yang sudah dibentuk. Ini dengan perincian, masjid paripurna tingkat kota 2 masjid, masjid paripurna tingkat  kecamatan 15 masjid, dan masjid paripurna tingkat kelurahan 83 masjid.

Status masjid paripurna ditetapkan melalui Keputusan Walikota Nomor 565 dan 566 Tahun 2014, Nomor 108 Tahun 2016, Nomor 820 Tahun 2017, dan Nomor  174 Tahun 2021. Pembentukan masjid paripurna sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Yakni dengan 1 masjid paripurna tingkat Kota Pekanbaru, dan 15 tingkat kecamatan. Lalu tahun 2017 ditambah dengan 58 masjid paripurna tingkat kelurahan.

Baca Juga:  Eksotisme Kemumu Mancar

Tahun 2017 dibentuk lagi 25 masjid paripurna tingkat kelurahan yang baru. Kemudian, tahun 2021 dan 2022 berturut-turut dibentuk tiga masjid paripurna tingkat kecamatan dan satu tingkat Kota Pekanbaru.

Pada tahun 2014 saat pertama masjid paripurna dibentuk, pengelolaan masjid paripurna dilakukan menggunakan bantuan hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Dana bantuan hibah dikelola langsung oleh badan pengelola masjid paripurna bersangkutan.

Di tahun 2015 anggaran pengelolaan dianggarkan melalui Kegiatan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru untuk masjid paripurna tingkat kota dan kecamatan. Pemerintah Kota Pekanbaru membayar honorarium petugas bidang idarah, imarah dan ri’ayah untuk 12 bulan kepada mufti, imam besar, imam rawatib, takmir, security, cleaning service.

Sedangkan pada Tahun 2016 sampai sekarang pengelolaan masjid paripurna dianggarkan melalui anggaran kegiatan SKPD Bagian Kesra Setdako Pekanbaru untuk membayar honorarium petugas idarah, imarah dan ri’ayah masjid paripurna Kota Pekanbaru selama 12 bulan.

Sementara, SKPD Kecamatan untuk membayar honorarium petugas bidang idarah, imarah dan ri’ayah masjid paripurna tingkat kecamatan dan kelurahan setempat untuk 12 bulan.

Manfaat dilakukannya pemberian bantuan operasional dalam pengembangan dan Pembinaan masjid paripurna untuk memberikan stimulus agar masjid paripurna dapat melaksanakan kegiatan lebih maksimal. Masjid paripurna memiliki tata kelola dengan sistem administrasi yang profesional transparan dan akuntable.

Memiliki jumlah jemaah yang lebih banyak dari pada sebelumnya. Mendorong terbentuknya koperasi syariah yang dapat meningkatkan ekonomi ummat. Dan mendorong terwujudnya masjid yang mandiri. (adv/ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama masa kepemimpinan Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT-H Ayat Cahyadi SSi sejak 2012-2022, kini sudah ada total 100 masjid paripurna di ibukota Provinsi Riau. Keberadaan masjid paripurna diharapkan menjadi pusat membangun sumber daya manusia (SDM), ekonomi kerakyatan dan lingkungan masyarakat.
tambah
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memberikan sambutan di Masjid Paripurna Agung Al Firdaus Bandar Raya Tenayan.

Masjid paripurna adalah tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk ibadah mahdhah (khusus) maupun ibadah ghairu mahdhah (ibadah secara umum) yang mempunyai kelengkapan yang lengkap dalam bidang idarah, imarah dan ri’ayah. Masjid ini juga memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan manajemen masjid.

- Advertisement -

Keberadaan masjid paripurna sesuai dengan visi Pekanbaru 2025 yakni, terwujudnya Kota Pekanbaru sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa, Pendidikan, serta Pusat Kebudayaan Melayu, menuju Masyarakat Sejahtera yang Berlandaskan Iman dan Taqwa.
tambahPembinaan pengurus, imam besar, takmir, security dan CS masjid paripurna se-Kota Pekanbaru.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu menyampaikan Pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai program masjid paripurna, yakni masjid menjadi percontohan yang memerankan masjid sebagai hablum minallah dan hablum minannas.

- Advertisement -

"Masjid paripurna mengusung konsep tridaya, yaitu membangun sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan, dan lingkungan yang aman dan nyaman. Untuk ekonomi kerakyatan, ada koperasi syariah dalam masjid. Insya Allah, dengan itu semua masyarakat yang cerdas bisa terwujud," kata dia.

Lebih lanjut dipaparkannya, melalui masjid paripurna pula diharapkan lahir generasi-generasi muda islami. "Kita harapkan nantinya masjid paripurna bisa melahirkan generasi muda Islam, yakni generasi muda yang tangguh," tegasnya.

Baca Juga:  Ini Syarat Agar Izin Darurat Vaksin Covid-19 Segera Terbit

Dalam pengembangan dan pembinaan masjid paripurna, latar belakang dicetuskannya program ini adalah untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, da’wah, dan kegiatan lainnya. "Ini sebagaimana fungsi masjid di zaman Rasulullah Salallahualaihiwassalam," imbuhnya.
tambah

Melalui masjid paripurna, dilaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan manajemen masjid paripurna secara profesional. Juga memakmurkan masjid paripurna melalui peningkatan kegiatan bidang idarah, imarah dan ri`ayah.

Di masjid paripurna dilaksanakan kegiatan ibadah, dakwah, zikir dan ta`lim secara rutin dan terjadwal. "Di sini juga dilaksanakan program pembinaan ilmu, akhlak dan etika.

Dilakukan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan agama dan keterampilan. Dan dilaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial melalui pendekatan ekonomi, sosial dan budaya," paparnya.

Dengan berbagai kegiatan itu, diharapkan dapat terwujud fungsi masjid sebagai pusat pembinaan iman dan ibadah serta akhlak masyarakat melalui kegiatan idarah, imarah dan ri’ayah. Lalu mewujudkan visi Kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan, pusat kebudayaan melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa. Dan mewujudkan visi antara Kota Pekanbaru sebagai Smart City yang madani.

Dii Pekanbaru ada 100 masjid paripurna yang sudah dibentuk. Ini dengan perincian, masjid paripurna tingkat kota 2 masjid, masjid paripurna tingkat  kecamatan 15 masjid, dan masjid paripurna tingkat kelurahan 83 masjid.

Status masjid paripurna ditetapkan melalui Keputusan Walikota Nomor 565 dan 566 Tahun 2014, Nomor 108 Tahun 2016, Nomor 820 Tahun 2017, dan Nomor  174 Tahun 2021. Pembentukan masjid paripurna sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Yakni dengan 1 masjid paripurna tingkat Kota Pekanbaru, dan 15 tingkat kecamatan. Lalu tahun 2017 ditambah dengan 58 masjid paripurna tingkat kelurahan.

Baca Juga:  Santai dengan Status Janda

Tahun 2017 dibentuk lagi 25 masjid paripurna tingkat kelurahan yang baru. Kemudian, tahun 2021 dan 2022 berturut-turut dibentuk tiga masjid paripurna tingkat kecamatan dan satu tingkat Kota Pekanbaru.

Pada tahun 2014 saat pertama masjid paripurna dibentuk, pengelolaan masjid paripurna dilakukan menggunakan bantuan hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Dana bantuan hibah dikelola langsung oleh badan pengelola masjid paripurna bersangkutan.

Di tahun 2015 anggaran pengelolaan dianggarkan melalui Kegiatan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru untuk masjid paripurna tingkat kota dan kecamatan. Pemerintah Kota Pekanbaru membayar honorarium petugas bidang idarah, imarah dan ri’ayah untuk 12 bulan kepada mufti, imam besar, imam rawatib, takmir, security, cleaning service.

Sedangkan pada Tahun 2016 sampai sekarang pengelolaan masjid paripurna dianggarkan melalui anggaran kegiatan SKPD Bagian Kesra Setdako Pekanbaru untuk membayar honorarium petugas idarah, imarah dan ri’ayah masjid paripurna Kota Pekanbaru selama 12 bulan.

Sementara, SKPD Kecamatan untuk membayar honorarium petugas bidang idarah, imarah dan ri’ayah masjid paripurna tingkat kecamatan dan kelurahan setempat untuk 12 bulan.

Manfaat dilakukannya pemberian bantuan operasional dalam pengembangan dan Pembinaan masjid paripurna untuk memberikan stimulus agar masjid paripurna dapat melaksanakan kegiatan lebih maksimal. Masjid paripurna memiliki tata kelola dengan sistem administrasi yang profesional transparan dan akuntable.

Memiliki jumlah jemaah yang lebih banyak dari pada sebelumnya. Mendorong terbentuknya koperasi syariah yang dapat meningkatkan ekonomi ummat. Dan mendorong terwujudnya masjid yang mandiri. (adv/ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari