Membandel, THM dan Warung Remang-Remang di Pekanbaru Akan Ditindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring dikeluarkannya surat edaran pedoman tentang aktivitas Ramadan, para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) diminta untuk mematuhi hal itu dengan serius. Bagi kedapatan membandel akan ditertibkan. Bahkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH berencana melakukan razia dan penertiban hingga menyasar kawasan rawan warung remang-remang.

"Kita atur waktunya bersama Satpol PP Pekanbaru. (Sasarannya) semua kategori hiburan malam. Termasuk warung remang-remang," sebut Kombes Pria Budi, Senin (4/4) siang.

- Advertisement -

Pedoman aturan aktivitas Ramadan ini sendiri mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama satu bulan penuh selama Ramadan. Selain itu, Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru dengan Nomor : 14/SE/2022 pada Senin (28/3) lalu itu, juga mengatur soal aktivitas ibadah.

Pria Budi mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha dan pengelola hiburan malam untuk mematuhi edaran tersebut. Tidak hanya tempat hiburan malam, sejumlah aktivitas yang mengganggu kondusivitas selama Ramadan juga akan menjadi sasaran penertiban.

- Advertisement -

Hal itu termasuk pembakaran petasan hingga pengguna knalpot racing atau brong yang suaranya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakarat. Bahkan untuk knalpot brong, Polresta Pekanbaru melalui Satlantas telah menyita lebih dari 200 unit knalpot brong dan memberikan surat tilang bagi para penggunanya.

Tempat Makan Diminta Buka Sore

Sementara itu, para pelaku usaha di Kota Pekanbaru diinta untuk menaati aturan-aturan yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, terkait aktivitas-aktivitas selama bulan Ramadan. Salah satu aturan dalam SE tersebut yaitu restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia. Ia memaparkan khusus untuk restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan, dengan syarat memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan ‘restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam’dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP).

"Kami juga melakukan patroli dari pagi sampai sore. Kami mengedarkan SE kepada pelaku usaha. Jadi nanti setelah tujuh hari setelah surat diedarkan, dan masih ada pelanggaran, kami akan melakukan tindakan, misalnya angkat kursi sampai habis Ramadan," ucapnya, Senin (4/4).

Ia meminta kepada semua masyarakat dan pelaku usaha untuk dapat saling menghargai di bulan Ramadan ini.

Selain itu, dalam SE Wali Kota tersebut juga diatur ketentuan, seperti tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadan, khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Ramadan, tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Ramadan, dan warnet dserta Play Station juga ditutup selama Ramadan.

"Pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal/supermarket dan sejenisnya juga diatur agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawannya beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk," tukasnya.(end/anf)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring dikeluarkannya surat edaran pedoman tentang aktivitas Ramadan, para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) diminta untuk mematuhi hal itu dengan serius. Bagi kedapatan membandel akan ditertibkan. Bahkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH berencana melakukan razia dan penertiban hingga menyasar kawasan rawan warung remang-remang.

"Kita atur waktunya bersama Satpol PP Pekanbaru. (Sasarannya) semua kategori hiburan malam. Termasuk warung remang-remang," sebut Kombes Pria Budi, Senin (4/4) siang.

Pedoman aturan aktivitas Ramadan ini sendiri mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama satu bulan penuh selama Ramadan. Selain itu, Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru dengan Nomor : 14/SE/2022 pada Senin (28/3) lalu itu, juga mengatur soal aktivitas ibadah.

Pria Budi mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha dan pengelola hiburan malam untuk mematuhi edaran tersebut. Tidak hanya tempat hiburan malam, sejumlah aktivitas yang mengganggu kondusivitas selama Ramadan juga akan menjadi sasaran penertiban.

Hal itu termasuk pembakaran petasan hingga pengguna knalpot racing atau brong yang suaranya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakarat. Bahkan untuk knalpot brong, Polresta Pekanbaru melalui Satlantas telah menyita lebih dari 200 unit knalpot brong dan memberikan surat tilang bagi para penggunanya.

Tempat Makan Diminta Buka Sore

Sementara itu, para pelaku usaha di Kota Pekanbaru diinta untuk menaati aturan-aturan yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, terkait aktivitas-aktivitas selama bulan Ramadan. Salah satu aturan dalam SE tersebut yaitu restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia. Ia memaparkan khusus untuk restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan, dengan syarat memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan ‘restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam’dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP).

"Kami juga melakukan patroli dari pagi sampai sore. Kami mengedarkan SE kepada pelaku usaha. Jadi nanti setelah tujuh hari setelah surat diedarkan, dan masih ada pelanggaran, kami akan melakukan tindakan, misalnya angkat kursi sampai habis Ramadan," ucapnya, Senin (4/4).

Ia meminta kepada semua masyarakat dan pelaku usaha untuk dapat saling menghargai di bulan Ramadan ini.

Selain itu, dalam SE Wali Kota tersebut juga diatur ketentuan, seperti tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadan, khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Ramadan, tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Ramadan, dan warnet dserta Play Station juga ditutup selama Ramadan.

"Pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal/supermarket dan sejenisnya juga diatur agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawannya beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk," tukasnya.(end/anf)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya