Sabtu, 22 November 2025
spot_img

Mantan Kades Koto Perambahan Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar M Yusuf selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Efendi, Kamis sore (31/3)  terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pada hari ini Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru sudah memutuskan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa M Yusuf, mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Sepeda Motor Pembalap Liar Diamankan 

Selain itu, kata Amri M Yusuf juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan dan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp7.500. "Atas keputusan majlis hakim tersebut sementara kita selaku JPU mengambil sikap  pikir-pikir ke depannya akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan kita ambil paling lama dalam waktu satu pekan ke depan," sebut Amri.

Sebelumnya JPU Kejari Kampar menuntut M Yusuf dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Baca Juga:  Bupati Kampar Akan Lantik Tiga Kepala OPD Baru Akhir Maret 2022

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar M Yusuf selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Efendi, Kamis sore (31/3)  terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pada hari ini Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru sudah memutuskan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa M Yusuf, mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Bupati Kampar Akan Lantik Tiga Kepala OPD Baru Akhir Maret 2022

Selain itu, kata Amri M Yusuf juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan dan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp7.500. "Atas keputusan majlis hakim tersebut sementara kita selaku JPU mengambil sikap  pikir-pikir ke depannya akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan kita ambil paling lama dalam waktu satu pekan ke depan," sebut Amri.

Sebelumnya JPU Kejari Kampar menuntut M Yusuf dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Baca Juga:  Sertijab Kades Sawah Baru dan Kades Pasar Kampar

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

- Advertisement -

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar M Yusuf selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Efendi, Kamis sore (31/3)  terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pada hari ini Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru sudah memutuskan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa M Yusuf, mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Sertijab Kades Sawah Baru dan Kades Pasar Kampar

Selain itu, kata Amri M Yusuf juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan dan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp7.500. "Atas keputusan majlis hakim tersebut sementara kita selaku JPU mengambil sikap  pikir-pikir ke depannya akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan kita ambil paling lama dalam waktu satu pekan ke depan," sebut Amri.

Sebelumnya JPU Kejari Kampar menuntut M Yusuf dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Baca Juga:  Forkopimda Saling Menjaga dan Menghormati

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari