UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Jelang Ramadan, Polres Rokan Hilir (Rohil) gencarkan aksi berantas penyakit masyarakat (pekat).
Seperti dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, dengan mengamankan dua orang, dengan inisial Ap (22) warga Sei Bakau, Kepenghuluan Sungai Panji, Kubu Babussalam dan Rs (20) warga Dusun Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu terkait perjudian jenis kim dan togel.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan, pengungkapan itu dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal yang menerima informasi terkait judi kim dan togel.
"Tersangka saat diamankan berada di sebuah warung tuak di Parit Nol, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kubu Babussalam," kata Juliandi, Rabu (30/3).
Dari pemeriksaan yang dilakukan kata Juliandi, ditemukan barang bukti satu buku yang berisikan nomor togel,dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana perjudian jenis togel dan membagi hasilnya bersama-sama.
Dengan pembagian tugas yang dilakukan keduanya, yakni AP untuk juru tulis togel dan kim. Sedangkan Rs berperan sebagai mengutip hasil penjualan terkait tindak pidana judi tersebut.
"Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut," kata Juliandi.(fad)
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Jelang Ramadan, Polres Rokan Hilir (Rohil) gencarkan aksi berantas penyakit masyarakat (pekat).
Seperti dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, dengan mengamankan dua orang, dengan inisial Ap (22) warga Sei Bakau, Kepenghuluan Sungai Panji, Kubu Babussalam dan Rs (20) warga Dusun Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu terkait perjudian jenis kim dan togel.
- Advertisement -
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan, pengungkapan itu dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal yang menerima informasi terkait judi kim dan togel.
"Tersangka saat diamankan berada di sebuah warung tuak di Parit Nol, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kubu Babussalam," kata Juliandi, Rabu (30/3).
- Advertisement -
Dari pemeriksaan yang dilakukan kata Juliandi, ditemukan barang bukti satu buku yang berisikan nomor togel,dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana perjudian jenis togel dan membagi hasilnya bersama-sama.
Dengan pembagian tugas yang dilakukan keduanya, yakni AP untuk juru tulis togel dan kim. Sedangkan Rs berperan sebagai mengutip hasil penjualan terkait tindak pidana judi tersebut.
"Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut," kata Juliandi.(fad)