PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim di PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang mahasiswi saat bimbingan skripsi. Atas putusan ini, ratusan mahasiswa yang sudah menunggu di luar ruang sidang, tak dapat menyembunyikan kekecewaan.
Massa mahasiswa berseragam khas kampus Unri yang hadir pada pembacaan vonis pada sidang sang dekan, sebelumnya, Selasa (29/3/2022) sudah hadir di PN Pekanbaru, Jalan Teratai. Namun sidang ditunda, dan mahasiswa kembali hadir untuk mendukung rekannya Lm yang diduga menjadi korban.
Kekecewaan mahasiswa tak terbendung usai mengetahui vonis bebas terhadap Syafri Harto. Mereka pun saling menguatkan satu sama lain, setelah ada yang berurai air mata menahan kecewa atas putusan pengadilan.
Usai sidang, ratusan mahasiswa dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri keluar meninggalkan pekarangan PN dengan wajah kekecewaan dan beberapa terlihat saling menguatkan. Mereka langsung bergabung dengan puluhan mahasiswa FISIP Unri lainnya yang memenuhi area seberang Gedung PN Pekanbaru.
Para mahasiswa dengan jaket biru langit itu langsung merapatkan barisan. Mereka juga langsung mengeluarkan pelantang suara untuk menyampaikan situasi terkini perjuangan mereka dalam mengawal sidang kasus yang melibatkan, Lm, salah seorang rekan mereka. Aksi singkat ini mendapat pengawalan ketat puluhan polisi.
''Hari ini (kemarin, red) kita dapat mendengar langsung ketidakadilan yang dari ruang pengadilan itu sendiri. Kita tahu bahwa pengadilan bukanlah tempat bagi penyintas kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Kami mendesak jaksa agar segera melakukan upaya hukum kasasi,'' ungkap Ketua Tim Advokasi Mahasiswa Unri Agil Fadhlan, yang terus mengawal proses hukum kasus ini.
Usai melakukan orasi, mahasiswa membubarkan diri secara teratur usai azan Zuhur siang itu. Setelah itu, pihak kepolisian yang sudah berjaga di dalam pagar PN Pekanbaru sejak pagi juga ikut membubarkan diri.
Laporan: Hendrawan Kariman
Editor: Eka G Putra