BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polisi mengamankan Roji (24) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga bernama Arul (37) di Jalan Sunting, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kubu Babussalam, Rohil.
Tersangka Roji akhirnya berhasil diamankan Polsek Kubu di Jalan Lintas Simpang Lima (SP 5) di Kecamatan Pekaitan, Sabtu (26/3/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Roji diketahui merupakan warga Desa Aras, Air Putih, Batu Bara, Sumut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka saat korban Arul bersama isterinya meninggalkan rumah untuk bepergian ke Bangko Pusako.
"Korban sempat meminta tolong ke adiknya untuk menjaga rumah. Ketika pulang kerja, adik pelapor ini mendapati rumah korban berantakan, jendela ruang tamu rusak, dan terbuka," kata Juliandi, Senin (28/3/2022).
Beberapa peralatan hilang seperti televisi, tabung gas, amplifier serta tas dengan taksiran kerugian materil mencapai Rp5 juta.
Atas kejadian itu Arul melapor ke Polsek Kubu dan polisi melakukan penyelidikan, sampai akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Lintas SP 5 Pekaitan.
"Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dia melakukan dengan dibantu temannya berinisial D yang saat ini dalam pencarian," kata Juliandi.
Sementara barang hasil curian, sudah dijual tersangka kepada seseorang, berinisial Ri, namun ketika didatangi orang dimaksud diperkirakan sudah melarikan diri.
"Dengan disaksikan ketua RT setempat, tim melakuan penggeledahan di rumah Ri dan menemukan barang bukti televisi, dua unit tabung elpiji," kata Juliandi.
Barang bukti dan pelaku diamankan Tim Opsnal ke Polsek Kubu, sementara dari hasil tes urin tersangka positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman