JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Minyak goreng curah sampai saat ini masih terjadi kelangkaan. Kelangkaan ini dirasakan pedagang di pasar tradisional di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan, stok di grosir yang menjual minyak goreng juga ikutan kosong.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pun menanyakan kinerja pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah untuk keperluan masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil.
"Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menghubungi saya, bilang pedagang pasar menjerit gara-gara minyak goreng curah yang dijanjikan pemerintah masih gaib di pasar. Kasihan rakyat, dikasih harapan palsu terus sama pemerintah, mana kinerjanya," ungkap Andre, Rabu (23/3).
Andre menjelaskan, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai dari produsen hingga distributor.
Kemenperin juga telah mengeluarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Keperluan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Peraturan tersebut kan mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri. Tapi nyatanya, ada 16 ribu pasar yang ada di Indonesia yang memiliki anggota dan pengurus APPSI tidak menemukan minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022,” sesal Andre.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk serius menyelesaikan masalah ketersediaan dan penetapan harga minyak goreng curah untuk rakyat Indonesia.
“Kelangkaan minyak curah tersebut membuat banyak orang cukup merasa gelisah terutama pedang pasar dan industri UMKM. Apalagi, saat ini menjelang bulan Ramadan. Jadi tolong pemerintah serius mengelola negara ini. Jangan kita kalah dari para mafia,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat atau konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Sumber: JawaPos.com
Editor : Erwan Sani