Jumat, 22 November 2024

12 Orang Saksi Kembali Dipanggil JPU

- Advertisement -

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Setelah pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan sembilan  orang saksi di sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri  dan Rif Helvi Arselan.  

Senin (21/3) JPU Kejari Kampar panggil 12 orang saksi lagi untuk mengungkap dugaan Tipikor pembangunan Irna RSUD Bangkinang saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

- Advertisement -

Dari 12 orang saksi yang dipanggil JPU yang hadir memberikan keterangan ada 7 orang sedangkan 4 orang tidak hadir dan satu orarng meninggal dunia.

"Saksi yang hadir pada hari ini yaitu, Budi Putra Usman, Rahmad Hidayat, Muhammad als Sujak, Anril Nurman, Harisman, Asril Yahya, Firdaus bin Wahab," ujar Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayeksi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Baca Juga:  Aplikasi Siskeudes Bantu Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Desa

Sebagaimana diketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

- Advertisement -

Untuk sidang pada hari ini Jaksa Penuntut Umum, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana. Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mys dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rif Helvi Arselan.

Di mana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Satlantas Polres Kampar Ingatkan Pengendara

Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(kom)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Setelah pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan sembilan  orang saksi di sidang perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri  dan Rif Helvi Arselan.  

Senin (21/3) JPU Kejari Kampar panggil 12 orang saksi lagi untuk mengungkap dugaan Tipikor pembangunan Irna RSUD Bangkinang saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

- Advertisement -

Dari 12 orang saksi yang dipanggil JPU yang hadir memberikan keterangan ada 7 orang sedangkan 4 orang tidak hadir dan satu orarng meninggal dunia.

"Saksi yang hadir pada hari ini yaitu, Budi Putra Usman, Rahmad Hidayat, Muhammad als Sujak, Anril Nurman, Harisman, Asril Yahya, Firdaus bin Wahab," ujar Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayeksi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rumah Terduga Pelaku Narkoba Digerebek Polisi

Sebagaimana diketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

Untuk sidang pada hari ini Jaksa Penuntut Umum, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana. Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mys dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rif Helvi Arselan.

Di mana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Baca Juga:  Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Ungkap Sukarela

Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari