Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Permasalahan Listrik Desa di Rohul Teratasi

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, memperpanjang perjanjian kerjasama tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ) di Kabupaten Rohul, Jumat (18/3).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul itu, dilakukan secara bersama antara Bupati Rohul H Sukiman dengan Manager PT PLN UP3 Pekanbaru Wira Bhakti Dharma. Turut disaksikan Pj Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Kadis Kominfo Rohul H Sofwan SSos, Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar MSi, Manajer Bagian Niaga dan Pemasaran UP3 Pekanbaru Syahri Mara Bagyo.

Supervisor Adm Niaga dan Customer Experience UP3 Pekanbaru Ade Pratama Syaputra, Manager PLN Rayon Pasirpengaraian dan Sejumlah Kepala OPD Rohul. Kesepakatan perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan listrik melalui pemungutan dan pengelolaan PPJ di wilayah Rohul.

Baca Juga:  HNW Soroti Bantuan APD dari Cina Karena Ternyata ‘Made in Indonesia’

Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah terkait Perubahan Tarif PPJ di Rohul.

Bupati Rohul H Sukiman mengatakan penandatanganan MoU antara Pemkab Rohul dengan PT PLN UP3 Pekanbaru tentang Pemungutan dan Penyetoran PPJ di Kabupaten Rohul, merupakan perpanjangan kerjasama yang dilakukan 3 (tiga) tahun sekali. Karena perjanjian MoU tentang PPJ telah berakhir 31 Desember 2021 lalu. Orang nomor satu Rohul itu, memberikan apresiasi atas kontribusi yang disumbangkan PT PLN selaku pihak yang memungut PPJ yang disetorkan ke kas Daerah Rohul.

Menurutnya, kerjasama akan ketersediaan dan keperluan listrik di Kabupaten Rohul selama ini terjalin dengan baik dengan pihak PLN.

Baca Juga:  Bangko Tertinggi, Dua Kecamatan Nihil Corona

"Kita berharap pelayanan listrik untuk masyarakat di seluruh desa dan Kelurahan di Kabupaten Rohul tersalurkan 100 persen oleh pihak PLN. Karena saat ini, listrik merupakan keperluan vital masyarakat selain sandang dan pangan," ujarnya.

Sementara itu, Manager UP3 Pekanbaru Wira Bhakti Dharma menjelaskan untuk saat ini pelanggan PLN di Rohul lebih kurang sekitar  89 ribu."Kami apresiasi di  Kabupaten Rohul tidak ada penunggakan membayar listrik. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas terlaksananya MoU ini," tambahnya.

Ditegaskannya, PLN siap mendukung pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2021. Dengan berusaha maksimal melayani  masyarakat sampai ke pelosok desa di Rohul dalam mendapatkan penerangan listrik. (esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, memperpanjang perjanjian kerjasama tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ) di Kabupaten Rohul, Jumat (18/3).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul itu, dilakukan secara bersama antara Bupati Rohul H Sukiman dengan Manager PT PLN UP3 Pekanbaru Wira Bhakti Dharma. Turut disaksikan Pj Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Kadis Kominfo Rohul H Sofwan SSos, Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar MSi, Manajer Bagian Niaga dan Pemasaran UP3 Pekanbaru Syahri Mara Bagyo.

- Advertisement -

Supervisor Adm Niaga dan Customer Experience UP3 Pekanbaru Ade Pratama Syaputra, Manager PLN Rayon Pasirpengaraian dan Sejumlah Kepala OPD Rohul. Kesepakatan perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan listrik melalui pemungutan dan pengelolaan PPJ di wilayah Rohul.

Baca Juga:  Bupati Berharap Pegawai Bekerja Disiplin

Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah terkait Perubahan Tarif PPJ di Rohul.

- Advertisement -

Bupati Rohul H Sukiman mengatakan penandatanganan MoU antara Pemkab Rohul dengan PT PLN UP3 Pekanbaru tentang Pemungutan dan Penyetoran PPJ di Kabupaten Rohul, merupakan perpanjangan kerjasama yang dilakukan 3 (tiga) tahun sekali. Karena perjanjian MoU tentang PPJ telah berakhir 31 Desember 2021 lalu. Orang nomor satu Rohul itu, memberikan apresiasi atas kontribusi yang disumbangkan PT PLN selaku pihak yang memungut PPJ yang disetorkan ke kas Daerah Rohul.

Menurutnya, kerjasama akan ketersediaan dan keperluan listrik di Kabupaten Rohul selama ini terjalin dengan baik dengan pihak PLN.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Terbuka Pengelolaan Biodiesel B30

"Kita berharap pelayanan listrik untuk masyarakat di seluruh desa dan Kelurahan di Kabupaten Rohul tersalurkan 100 persen oleh pihak PLN. Karena saat ini, listrik merupakan keperluan vital masyarakat selain sandang dan pangan," ujarnya.

Sementara itu, Manager UP3 Pekanbaru Wira Bhakti Dharma menjelaskan untuk saat ini pelanggan PLN di Rohul lebih kurang sekitar  89 ribu."Kami apresiasi di  Kabupaten Rohul tidak ada penunggakan membayar listrik. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas terlaksananya MoU ini," tambahnya.

Ditegaskannya, PLN siap mendukung pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2021. Dengan berusaha maksimal melayani  masyarakat sampai ke pelosok desa di Rohul dalam mendapatkan penerangan listrik. (esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari