BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memanggil empat orang saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyahgunaan pengelolaan keuangan Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Edi Harisman.
Hal itu dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (18/3/2022).
"Sidang pada hari ini kami dari JPU Kejari Kampar kembali menghadirkan empat orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Edi Harisman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru," ujarnya.
Empat saksi yang dihadirkan JPU berasal dari aparatur Desa Mentulik pada saat itu, Inspektorat Kabupaten Kampar, SPMD Kampar dan juga dari DPMD Provinsi Riau.
"Adapun keempat saksi yang hadir dan memberikan keterangan pada hari ini yaitu Bendahara Desa Mentulik tahun 2018, Putri Santika; Kasi Bina Kelola Desa Dinas PMD Kampar, Sulaina; Kabid Bina Tata Kelola Desa Dinas PMD Provinsi Riau, Aswandi; dan Inspektorat Kabupaten Kampar, Pemeriksa Keuangan Desa Mentulik tahun anggaran 2015, Mansur Umar," ucap Amri.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly SH MH, hakim anggota Yelmi SH MH dan Adrian hutagalung SH MH. Sedangkan JPU terdiri dari K Ario Utomo SH dan Haris Jasmana SH.
Sidang ditunda satu pekan ke depan Jumat (25/3/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan provinsi (bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp500 juta.
Dana tersebut masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 – 31/12/2015).
Pada waktu itu, Edi Harisman menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Dana bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Edi pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta. Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp52.500.00, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp 25 juta. Lalu pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp40 juta.
Menurut JPU, dana tersebut dikuasai Edi untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun