Jumat, 22 November 2024

Siapkan Pemotongan Dua Bando Ilegal

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Pemotongan saat ini disiapkan tim penertiban reklame ilegal terhadap dua bando reklame yang ada di Kota Pekanbaru. Pemilik bando ini tak menanggapi surat yang dilayangkan walaupun bando tersebut ilegal.

Penertiban reklame ilegal yang dijanjikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai direalisasikan. Sejak awal bulan ini, pembongkaran reklame di sejumlah ruas jalan utama dilakukan. Ada 151 tiang reklame di enam ruas jalan disasar. Selain reklame, termasuk bando reklame pun disasar.

- Advertisement -

Dua bando yang sedang disiapkan pembongkarannya ini terletak di Jalan Imam Munandar. Sementara satu lagi di Jalan Riau. Keberadaan bando reklame sudah lama dilarang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa

Baca Juga:  Ditabrak Truk, Halte Rusak

la Badan Pendapatan Daerah (Baoenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin keseluruhan penertiban ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. "Ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. Hari ini ada 7 tiang reklame yang kami tertibkan," katanya yang merupakan Ketua Tim Penertiban.

Menurutnya, selain reklame ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Zulhelmi menyebut sejauh ini tidak ada perlawanan dari pemilik reklame.

- Advertisement -

Penertiban tiang reklame ilegal ini berlangsung di ruas Jalan Sudirman, Imam Munandar, HR Subrantas, dan Tuanku Tambusai. Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori.

Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Baca Juga:  Juni, BKPRMI Gelar FASI VII

Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.

"Dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak pemerintah kota dirugikan Rp2,7 miliar per tahun. Tapi nanti kita akan tertibkan 151 tiang yang tidak berizin," jelasnya.(ali)
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Pemotongan saat ini disiapkan tim penertiban reklame ilegal terhadap dua bando reklame yang ada di Kota Pekanbaru. Pemilik bando ini tak menanggapi surat yang dilayangkan walaupun bando tersebut ilegal.

Penertiban reklame ilegal yang dijanjikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai direalisasikan. Sejak awal bulan ini, pembongkaran reklame di sejumlah ruas jalan utama dilakukan. Ada 151 tiang reklame di enam ruas jalan disasar. Selain reklame, termasuk bando reklame pun disasar.

- Advertisement -

Dua bando yang sedang disiapkan pembongkarannya ini terletak di Jalan Imam Munandar. Sementara satu lagi di Jalan Riau. Keberadaan bando reklame sudah lama dilarang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa

Baca Juga:  Kembang Api Warnai Malam Tahun Baru

la Badan Pendapatan Daerah (Baoenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin keseluruhan penertiban ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. "Ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB. Hari ini ada 7 tiang reklame yang kami tertibkan," katanya yang merupakan Ketua Tim Penertiban.

- Advertisement -

Menurutnya, selain reklame ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Zulhelmi menyebut sejauh ini tidak ada perlawanan dari pemilik reklame.

Penertiban tiang reklame ilegal ini berlangsung di ruas Jalan Sudirman, Imam Munandar, HR Subrantas, dan Tuanku Tambusai. Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori.

Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Baca Juga:  Branch Manager Fikasa Group Laporkan Bos ke Polda Riau

Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.

"Dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak pemerintah kota dirugikan Rp2,7 miliar per tahun. Tapi nanti kita akan tertibkan 151 tiang yang tidak berizin," jelasnya.(ali)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari