BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian sepeda motor. Naasnya pelaku beraksi di 15 TKP, empat di wilayah Kampar dan 11 di Pekanbaru.
Pelaku adalah II (29) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, RR (22) warga Desa Kualu, Kecamatan Siak Hulu, dan SP (35) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Awal terungkapnya kejadian ini ketika Selasa (11/1/2022) sekitar pukul jam 10.00 WIB, korban Rohbani (27) berangkat ke toko Naira Mart untuk bekerja.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dalam kondisi stang dikunci. Lalu sekitar pukul 12.30 WIB, korban keluar dari toko untuk melihat sepeda motornya dan ternyata sepeda motor yang diparkirkan sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melihat camera CCTV dan melihat dua orang pelaku mengambil sepeda motornya.
Selanjutnya Selasa (1/3/2022) Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Novris Simanjuntak SH MH melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pelaku yang diduga pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Polsek Siak Hulu.
KemudianTim Opsnal melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap dua orang II dan RR diduga pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu set kunci leter T yang sudah dimodif beserta dua anak kuncinya.
Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Siak Hulu sebanyak empat TKP dan 11 TKP lainnya di wilayah Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terungkap bahwa SP merupakan penadah. Tanpa pikir panjang tim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan satu set kunci kunci T (dua mata), satu unit sepeda motor, satu buah kaos warn hitam dan satu unit handphone.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos.
"Ketiga pelaku saat ini dalam penyelidikan pelaku. Mereka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 & 5 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun