Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemblokiran Medsos Rugikan Konsumen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tiga hari pembatasan akses konten media sosial (medsos) yang diberlakukan pemerintah, mulai banyak keluhan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum bisa memastikan kapan pembatasan akan dicabut. Menkominfo Rudiantara mengaku bahwa dirinya juga merasakan dampak pembatasan ini.

“Saya pun ingin segera memfungsikan kembali fitur yang sementara dibatasi, yaitu fitur video dan gambar,” kata Rudi kepada Jawa Pos (JPG), Jumat (25/5).

Rudi mengatakan, sementara hanya fitur seperti teks, voice call dan video call yang masih bisa berfungsi normal. Semoga situasi segera pulih sehingga fitur yang sementara dibatasi bisa segera difungsikan kembali.

“Saya juga sama, tidak bisa mengunduh dan mengunggah video/gambar,” tuturnya.

Baca Juga:  Mendagri Sebut Tsunami TI Tak Bisa Dihindari

Namun, Rudi meminta semua pihak memaklumi bahwa pengambilan keputusan tentunya mempertimbangkan berbagai macam aspek, antara lain hukum dan keamanan. Rudi sendiri belum bisa memastikan pembatasan akan diberlakukan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah tidak bisa melakukan pembatasan secara gegabah dan sembrono. Menurutnya pembatasan ini sama dengan menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum.

“Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya. Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi,” katanya.(tau/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos


Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tiga hari pembatasan akses konten media sosial (medsos) yang diberlakukan pemerintah, mulai banyak keluhan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum bisa memastikan kapan pembatasan akan dicabut. Menkominfo Rudiantara mengaku bahwa dirinya juga merasakan dampak pembatasan ini.

- Advertisement -

“Saya pun ingin segera memfungsikan kembali fitur yang sementara dibatasi, yaitu fitur video dan gambar,” kata Rudi kepada Jawa Pos (JPG), Jumat (25/5).

Rudi mengatakan, sementara hanya fitur seperti teks, voice call dan video call yang masih bisa berfungsi normal. Semoga situasi segera pulih sehingga fitur yang sementara dibatasi bisa segera difungsikan kembali.

- Advertisement -

“Saya juga sama, tidak bisa mengunduh dan mengunggah video/gambar,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Tinjau Pemancangan Pondasi Masjid Laksamana M Cheng Ho

Namun, Rudi meminta semua pihak memaklumi bahwa pengambilan keputusan tentunya mempertimbangkan berbagai macam aspek, antara lain hukum dan keamanan. Rudi sendiri belum bisa memastikan pembatasan akan diberlakukan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah tidak bisa melakukan pembatasan secara gegabah dan sembrono. Menurutnya pembatasan ini sama dengan menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum.

“Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya. Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi,” katanya.(tau/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos


Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari