Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Disuruh Nafkahi Anak Rp30 Juta, Jonathan Frizzy Keberatan, Ini Kata Dhena

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai pada pasangan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka. Akan tetapi pihak Ijonk menyatakan kemungkinan akan banding karena bingung Dhena mendapatkan hak asuh anak sementara dia tidak memintanya. Ijonk juga keberatan dengan kewajiban menafkahi anak yang dinilai terlalu besar mencapai Rp30 juta per bulan.

Menanggapi keberatan pihak Ijonk atas vonis majelis hakim, Dhena Devanka berharap putusan ini diterima saja supaya permasalahan tidak berlarut-larut.

“Bingung juga sih, saya harap bisa diterima dengan baik,” ujar Dhena Devanka saat ditemui di bilangan Tendean Jakarta Selatan Senin (21/2).

Terkait biaya nafkah anak sebesar Rp 30 juta, ia menyatakan putusan majelis hakim tentu saja mempertimbangkan faktor kemampuan. Apalagi Dhena sudah menunjukkan bukti-bukti selama menjadi istri dari Jonathan Frizzy.

Baca Juga:  Tayang Perdana, Film Lampir Dulang 65.000 Penonton

“Aku sudah memberikan bukti bukti bahwa selama 9 tahun ini saya diberikan berapa per bulan. Jadi ya mungkin dilihat dan dikabulkan Rp 30 juta. Ya sudah toh ini buat anak-anak,” tuturnya.

Dhena Devanka menyatakan, permohonan nafkah anak ini sebenarnya yang diminta mencapai Rp 50 juta. Hanya saja yang dikabulkan majelis hakim hanya Rp 30 juta. Dia pun mengaku sudah puas dengan vonis tersebut.

“Saya pikir papanya harus berusaha untuk menenuhi kebutuhan anaknya lah ya. Bagaimanapun semuanya full di saya untuk ngatur ngatur. Saya kepinginnya anak anak punya tabungan,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, meski sudah ada putusan cerai dari pengadilan, Dhena dan Ijonk masih mejalin komunikasi dengan baik. Terutama masalah anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan mereka.

Baca Juga:  Ermy Kullit Rilis Single Anyar di Usia 66 Tahun

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai pada pasangan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka. Akan tetapi pihak Ijonk menyatakan kemungkinan akan banding karena bingung Dhena mendapatkan hak asuh anak sementara dia tidak memintanya. Ijonk juga keberatan dengan kewajiban menafkahi anak yang dinilai terlalu besar mencapai Rp30 juta per bulan.

Menanggapi keberatan pihak Ijonk atas vonis majelis hakim, Dhena Devanka berharap putusan ini diterima saja supaya permasalahan tidak berlarut-larut.

- Advertisement -

“Bingung juga sih, saya harap bisa diterima dengan baik,” ujar Dhena Devanka saat ditemui di bilangan Tendean Jakarta Selatan Senin (21/2).

Terkait biaya nafkah anak sebesar Rp 30 juta, ia menyatakan putusan majelis hakim tentu saja mempertimbangkan faktor kemampuan. Apalagi Dhena sudah menunjukkan bukti-bukti selama menjadi istri dari Jonathan Frizzy.

- Advertisement -
Baca Juga:  Abidzar Murka Ummi Pipik Dibilang Kadrun Gara-Gara Pakai Cadar

“Aku sudah memberikan bukti bukti bahwa selama 9 tahun ini saya diberikan berapa per bulan. Jadi ya mungkin dilihat dan dikabulkan Rp 30 juta. Ya sudah toh ini buat anak-anak,” tuturnya.

Dhena Devanka menyatakan, permohonan nafkah anak ini sebenarnya yang diminta mencapai Rp 50 juta. Hanya saja yang dikabulkan majelis hakim hanya Rp 30 juta. Dia pun mengaku sudah puas dengan vonis tersebut.

“Saya pikir papanya harus berusaha untuk menenuhi kebutuhan anaknya lah ya. Bagaimanapun semuanya full di saya untuk ngatur ngatur. Saya kepinginnya anak anak punya tabungan,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, meski sudah ada putusan cerai dari pengadilan, Dhena dan Ijonk masih mejalin komunikasi dengan baik. Terutama masalah anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan mereka.

Baca Juga:  Ermy Kullit Rilis Single Anyar di Usia 66 Tahun

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari