Jumat, 20 September 2024

Komisaris PT AA Bantah Uang Rp500 Juta untuk Sogok Bupati Kuansing

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan kasus suap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) AP dengan terdakwa General Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari (AA) Sudarso, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/2). Dipimpin Hakim Ketua Dahlan, sidang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang seluruhnya merupakan, komisaris, direksi hingga pegawai PT AA.

Salah seorang saksi, Frank Wijaya yang merupakan komisaris perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, membantah uang Rp500 juta yang sudah diserahkan ke AP sebagai uang pelicin izin hak guna usaha (HGU). Bersaksi secara virtual, Frank menyebutkan uang itu merupakan pinjaman untuk AP.

Keterangan Frank ini membuat Ketua Majelis Hakim Dahlan heran.  Karena ketika ditanya apakah uang pinjaman sebesar itu pakai surat perjanjian pinjaman atau tidak, ternyata Frank menjawab tidak.

"Jadi itu Rp500 juta pinjaman ya, ada dibuat tidak itu pinjaman sebesar 500 juta. Besar itu, kalau tidak ada surat perjanjian, hangus itu duit," kata Dahlan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masjid Al Mukhlisin Santuni Anak Yatim Piatu

Frank kembali memastikan uang itu adalah uang pinjaman setelah majelis hakim kembali bertanya untuk memastikan hal itu. Ketika diminta untuk jujur dan diingatkan bahwa dirinya bersaksi di bawah sumpah, Frank yakin itu pinjaman.

Terkait kesaksian Frank itu ditanggapi Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak. Ditemui usai sidang, Meyer menyebutkan, pihaknya punya bukti bahwa uang Rp500 juta yang sudah diserahkan adalah uang suap untuk pengurusan izin HGU.
"Kalau kita lihat (saat persidangan) keterangan dia (Frank, red) sendiri yang agak berbeda dengan yang lain. Makanya tadi saya ingatkan agar memberikan keterangan apa adanya, bahkan bukti chatt sudah ditunjukkan," sebut Meyer.

- Advertisement -

Menurut Meyer, dalam chatt itu sangat jelas tertulis obrolan terkait jumlah uang dan tujuan pemberiannya. Uang itu, berdasarkan bukti chatt menurut Meyer, bukanlah uang pinjaman.

Baca Juga:  Mungkin Tuhan Ingin Kami Merasakan Beratnya Hidup di Riau saat Ini

"Itu bukan pinjaman, di situ jelas bahasanya ‘kita sudah pernah kasih 500, yang sekarang, kita kasih lagi 100 atau 200 dulu aja.’ Dari situ kan bisa disimpulkan. Sudah dikasih barang bukti masih mengelak, sementara keterangan (saksi) yang lain sesuai," kata Meyer.

Uang Rp500 juta itu sendiri sudah diserahkan ke AP pada tanggal 27 September 2021 di kediaman Sudarso di Pekanbaru. Yang menjadi saksi pemberian uang tersebut menurut Meyer, adalah supir AP dan Sudarso sendiri.

Terkait keterangan para saksi, terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual tidak memberikan tanggapan apa-apa. Sementara pada penghujung sidang, Majelis Hakim juga memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada para saksi. Termasuk barang bukti satu unit ponsel kepada Frank Wijaya. Sidang dilanjutkan pada pekan depan.(end)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan kasus suap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) AP dengan terdakwa General Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari (AA) Sudarso, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/2). Dipimpin Hakim Ketua Dahlan, sidang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang seluruhnya merupakan, komisaris, direksi hingga pegawai PT AA.

Salah seorang saksi, Frank Wijaya yang merupakan komisaris perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, membantah uang Rp500 juta yang sudah diserahkan ke AP sebagai uang pelicin izin hak guna usaha (HGU). Bersaksi secara virtual, Frank menyebutkan uang itu merupakan pinjaman untuk AP.

Keterangan Frank ini membuat Ketua Majelis Hakim Dahlan heran.  Karena ketika ditanya apakah uang pinjaman sebesar itu pakai surat perjanjian pinjaman atau tidak, ternyata Frank menjawab tidak.

"Jadi itu Rp500 juta pinjaman ya, ada dibuat tidak itu pinjaman sebesar 500 juta. Besar itu, kalau tidak ada surat perjanjian, hangus itu duit," kata Dahlan.

Baca Juga:  Lagi, Pasien Positif Corona dari Klaster Dumai dan Inhil

Frank kembali memastikan uang itu adalah uang pinjaman setelah majelis hakim kembali bertanya untuk memastikan hal itu. Ketika diminta untuk jujur dan diingatkan bahwa dirinya bersaksi di bawah sumpah, Frank yakin itu pinjaman.

Terkait kesaksian Frank itu ditanggapi Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak. Ditemui usai sidang, Meyer menyebutkan, pihaknya punya bukti bahwa uang Rp500 juta yang sudah diserahkan adalah uang suap untuk pengurusan izin HGU.
"Kalau kita lihat (saat persidangan) keterangan dia (Frank, red) sendiri yang agak berbeda dengan yang lain. Makanya tadi saya ingatkan agar memberikan keterangan apa adanya, bahkan bukti chatt sudah ditunjukkan," sebut Meyer.

Menurut Meyer, dalam chatt itu sangat jelas tertulis obrolan terkait jumlah uang dan tujuan pemberiannya. Uang itu, berdasarkan bukti chatt menurut Meyer, bukanlah uang pinjaman.

Baca Juga:  Ini Kronologis dan Sebab Petugas Bea Cukai Diserang OTK di Jalan Juanda

"Itu bukan pinjaman, di situ jelas bahasanya ‘kita sudah pernah kasih 500, yang sekarang, kita kasih lagi 100 atau 200 dulu aja.’ Dari situ kan bisa disimpulkan. Sudah dikasih barang bukti masih mengelak, sementara keterangan (saksi) yang lain sesuai," kata Meyer.

Uang Rp500 juta itu sendiri sudah diserahkan ke AP pada tanggal 27 September 2021 di kediaman Sudarso di Pekanbaru. Yang menjadi saksi pemberian uang tersebut menurut Meyer, adalah supir AP dan Sudarso sendiri.

Terkait keterangan para saksi, terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual tidak memberikan tanggapan apa-apa. Sementara pada penghujung sidang, Majelis Hakim juga memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada para saksi. Termasuk barang bukti satu unit ponsel kepada Frank Wijaya. Sidang dilanjutkan pada pekan depan.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari