PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan Nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto (SH) kembali dilanjutkan, Selasa (15/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk membuktikan perbuatan SH terhadap mahasiswi bimbingan yang jadi korban, Lm. Salah satunya adalah Sekretaris Jurusan (Sekjur) Hubungan Internasional (HI) FISIP Afrizal yang banyak mengaku lupa ketika ditanya JPU.
Saat waktu antara istirahat sidang, JPU Syafril mengungkapkan, dalam kesaksiannya Afrizal menyebut sempat dihubungi korban Lm yang mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa SH. Afrizal mengatakan, korban sempat meminta pergantian pembimbing usai mengaku dilecehkan terdakwa.
"Dia (saksi) ada memberitahu terdakwa tentang itu. Terdakwa ingin dipertemukan dengan korban, namun tidak membantah dan tidak pula mengiyakan," kata Syafril menerangkan situasi sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estiono tersebut.
Pada sidang yang kembali dihadiri banyak mahasiswa di luar ruangan sidang tersebut, majelis hakim menanyakan pada Afrizal terkait keseharian terdakwa. Termasuk sikap terdakwa terhadap lawan jenis.
"Hakim menanyakan bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," kata Syafril.
Selain Afrizal, saksi lainnya yang dihadirkan adalah Ketua Jurusan HI FISIP Tri Joko Waluyo. Kemudian saksi Ayu yang merupakan sekretaris SH di FISIP Unri, Sekretaris Perkumpulan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi Ida dan mantan mahasiswi FISIP dan satu orang petugas keamanan kampus di FISIP.
"Satu saksi yang merupakan mantan mahasiswa yang pernah mempertanyakan karena ada isu kekerasan seksual di FISIP Unri. Ketika ada acara Sehari Bersama Dekan kalau tidak salah. Belum tuntas di persidangan sebelumnya, akan dituntaskan hari ini (kemarin, red)," lanjut Syafril.
Terpisah, Penasihat Hukum SH Dodi Fernando mengatakan, jalannya pemeriksaan lima saksi di persidangan itu menguntungkan kliennya. Ada beberapa bantahan dan juga penguat yang menurutnya bernilai positif bagi kliennya.
"Alhamdulillah perjalanan sidang baik. Kami menilai, semua saksi hari ini (kemarin, red) positif bagi klien kami. Beberapa hal terbantahkan lewat para saksi yang diperiksa hari ini (kemarin, red)," kata Dodi.
Dodi menjabarkan, hal-hal itu mulai dari keterangan Lm menyebutkan pernah menanyakan ke SH mau maju jadi rektor. Ketika Lm ditanyakan soal hal itu pada sidang sebelumnya, Lm mengaku informasi itu didapat dari Afrizal. Ternyata dalam sidang, Afrizal membantah hal itu.
"Saya tak pernah menyampaikan kepada Lm kalau SH ingin maju jadi rektor, begitu kata Afrizal. Jadi keterangan dari Lm ini tidak sinkron, tidak sesuai, dibantah oleh Afrizal pada sidang tadi (kemarin, red)," kata Dodi.
Dodi kemudian menyebutkan, kliennya juga membantah pernah menceritakan hal itu kepada Lm saat bimbingan. Ketika ditanya kaitan pernyataan SH mencalonkan jadi rektor dengan perkara ini, Dodi enggan menjawab secara gamblang.
"Nanti akan kami sampaikan saat pledoi saja," ungkapnya.
Saksi Ayu, yang merupakan sekretaris SH, juga menurut Dodi memberikan dampak positif bagi kliennya itu. Seperti soal BAP. Dalam BAP dan dalam dakwaan seolah-olah Ayu mengubah keterangan BAP-nya. Keterangan Ayu yang semula diarahkan SH. Hal itu juga dibantah Ayu dalam sidang kemarin.
"Tadi kami tanyakan, apa saudari pernah diarahkan, dia jawab tidak pernah. Saya juga pernah berjumpa dengan Ayu sebelum Pak SH jadi tersangka, dan di sana juga disampaikan Ayu mengaku tidak pernah diarahkan SH. Dia bilang tidak pernah mengatakan diarahkan oleh Pak SH, begitu dia sampaikan," terang Dodi.
Sementara itu saksi Ida juga membantah keterangan Lm sekaligus Susi yang bersaksi pada sidang sebelumnya. Susi pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa dia bertanya kepada Ida. Namun pada sidang kemarin, Ida membantah pernah menyampaikan apa yang dialamatkan Susi kepadanya.
"Tadi kami tanyakan di sidang, pernahkah dia menyatakan kepada Susi kalau SH sudah mengaku pernah mencium Lm sebagai sebatas anak. Ida mengaku tidak pernah menyampaikan itu kepada Susi. Ini dibantah, jadi apa arti keterangan Lm dan Susi itu, kata mereka Ida yang ngomong, ini dibantah," sebut Dodi.
Pernyataan Ida itu menurut Dodi kembali menguatkan bahwa keterangan atau dari Lm yang sering tidak sinkron dengan kenyataan. Seperti Lm yang mengaku hidupnya susah di kampung. Berdasarkan keterangan Ida, orang tua Lm menggunakan sepeda motor N-Max, yang notabene kendaraan mewah. Hingga tidak cocok pengakuan Lm yang menyebutkan hidup keluarga susah di kampung ketika bercerita kepada SH.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa SH dengan dakwaan primer Pasal 289 KUHP dan subsider Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 281 ke-2 KUHP. SH sendiri awalnya ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 16 November 2021 lalu. SH baru ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada 17 Januari 2022.(end)