PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus AS (35) karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (24/1) lalu.
Tidak butuh waktu lama, AS pelaku curanmor tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di Cafe Sinaga, Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (9/2).
"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Ahad (13/2).
Dijelaskannya, dari hasil tes urine, pelaku tersebut positif menggunakan narkotika yang mengandung amphetamine. Dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset yang baru saja keluar dari penjara.
Dan kini kembali diringkus usai beraksi. Dari pelaku tim opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam dan 2 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam.
"Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus AS (35) karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (24/1) lalu.
Tidak butuh waktu lama, AS pelaku curanmor tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di Cafe Sinaga, Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (9/2).
- Advertisement -
"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Ahad (13/2).
Dijelaskannya, dari hasil tes urine, pelaku tersebut positif menggunakan narkotika yang mengandung amphetamine. Dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset yang baru saja keluar dari penjara.
- Advertisement -
Dan kini kembali diringkus usai beraksi. Dari pelaku tim opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam dan 2 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam.
"Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.(dof)