PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru akan diperluas hingga ke eks kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) kompleks perkantoran Wali Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman. Gedung C MPP ini ditargetkan sudah bisa beroperasi pada 2020 mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi, Jumat (24/5) Anggaran pembangunan gedung C MPP itu akan dianggarkan pemko melalui APBD Perubahan 2019. Perluasan, kata dia merupakan keinginan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. ‘’Pak wali menginginkan tahun ini sudah dilakukan perluasan MPP, sehingga di 2020 MPP sudah memiliki gedung baru,’’ jelas dia.
Dipaparkannya, nantinya gedung C MPP akan difungsikan untuk layanan yang butuh kapasitas ruangan cukup besar seperti tempat pengurusan paspor, samsat, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan perbankan. ‘’Untuk gedung MPP lama akan dikhususkan sebagai lokasi pelayanan yang tidak memerlukan ruangan terlalu besar,’’ urainya.
Pelebaran ruangan MPP hingga ke kantor BKP-SDM lama perlu dilakukan mengingat terus bertambahnya instansi pemerintah, swasta, lembaga dan perbankan yang bergabung memberi pelayanan di MPP. ’’Yang sudah aktif memberi pelayanan saja sudah 26 instansi. Nanti tambah lagi beberapa instansi seperti pengadilan negeri, pengadilan agama dan Asosiasi Apoteker Indonesia (AAI). Tentu akan memerlukan ruangan yang lebih besar,’’ sampai dia.
Dengan bertambahnya jumlah instansi yang berkantor di MPP, tentu akan mengakibatkan kunjungan semakin meningkat pula. Untuk itu, DPMPTSP berupaya melakukan perluasan bangunan MPP, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat maupun investor tidak terkendala. ’’Karena saat ini saja kunjungan ke MPP sudah mencapai 1.000 orang per hari. Dengan bertambah pelayanan, tentu tingkat kunjungan akan ikut meningkat. Maka perlu dilakukan perluasan MPP,’’ jelasnya.
Sementara itu, secara umum aset Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru yang berada di Jalan Sudirman diserahkan pengelolaannya ke DPM-PTSP. ‘’Mulai sekarang apapun yang kurang maupun rusak, kami sudah memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan,’’ ungkap Jamil. Hal ini dilakukan karena Setdako Pekanbaru sejak sebulan terakhir, sudah mulai menempati kantor wali kota yang baru di Kecamatan Tenayan Raya.(ali)