Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dugaan Pembohongan Publik, Lili Pintauli Diminta Mundur dari KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah pihak ramai mendesak Lili Pintauli Siregar menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili dinilai sudah tidak layak duduk jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Desakan itu merespons langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kembali memproses laporan dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik oleh Lili.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengungkapkan, Lili tidak pantas berada di lembaga yang senantiasa mengampanyekan nilai-nilai integritas tersebut.

Terlebih, ia menyinggung bahwa Lili sebelumnya juga sudah dihukum sanksi berat karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Menurut saya, ini semakin menunjukkan Lili  tidak layak memimpin KPK," ujar Zaenur saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya. Sebab, menurut dia, dugaan pembohongan publik sudah terang-benderang.

Kurnia menyatakan, Lili telah terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam melaksanakan tugas.

Lili, lanjut dia, juga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.

Baca Juga:  Dicari untuk Obat Asma, Pedagang Tak Tahu Kelelawar Berbahaya

"Maka dari itu, mengingat begitu problematiknya etik yang bersangkutan, ICW merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya," ucap Kurnia.

Mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Ita Khoiriyah alias Tata, menjelaskan bahwa implementasi nilai-nilai antikorupsi dan penegakan etik para Insan Komisi adalah satu kesatuan upaya untuk menjaga muruah KPK.

Nilai antikorupsi termasuk integritas, menurut dia, harus dilihat dari kesesuaian antara apa yang diucapkan dengan apa yang diperbuat. Terkait dugaan pembohongan publik, ia meminta Lili agar segera mengundurkan diri.

"Bila berulang kali dilaporkan melanggar etik dan hasilnya menguatkan, perlu dipertanyakan kembali apakah yang bersangkutan layak menjadi pimpinan KPK. Masih layakkah memimpin gerbong pemberantasan korupsi dengan banyaknya catatan dan dugaan pelanggaran yang mengikutinya?" terang Tata.

Senada, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, meminta Lili mundur dari jabatannya demi kehormatan institusi KPK.

Menurut dia, seharusnya seorang pemimpin bisa memahami permasalahan sehingga mampu memberikan solusi. Bukan justru menjadi masalah atau bagian dari masalah.

"Bu Lili, mundurlah demi kehormatan institusi KPK, semangat pemberantasan korupsi, dan semoga juga demi kehormatan ibu sendiri," cuit Gandjar melalui akun Twitternya @gandjar_bondan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini Dewas KPK nanti akan menyatakan Lili bersalah karena terbukti berbohong kepada publik.

Baca Juga:  DPR Diminta Bersuara Keras Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin putusan Dewas akan menyatakan bersalah bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers," kata Boyamin.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili terkait pembohongan publik. Tiga mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tata, dan Rizka Anungnata sudah dimintai klarifikasi beberapa waktu lalu.

Laporan itu dilayangkan setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Sebelum diputus Dewas, Lili sempat menampik hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada April 2021 lalu.

Sumber: JPNN/CNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah pihak ramai mendesak Lili Pintauli Siregar menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili dinilai sudah tidak layak duduk jajaran pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Desakan itu merespons langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kembali memproses laporan dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik oleh Lili.

- Advertisement -

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengungkapkan, Lili tidak pantas berada di lembaga yang senantiasa mengampanyekan nilai-nilai integritas tersebut.

Terlebih, ia menyinggung bahwa Lili sebelumnya juga sudah dihukum sanksi berat karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

- Advertisement -

"Menurut saya, ini semakin menunjukkan Lili  tidak layak memimpin KPK," ujar Zaenur saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya. Sebab, menurut dia, dugaan pembohongan publik sudah terang-benderang.

Kurnia menyatakan, Lili telah terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam melaksanakan tugas.

Lili, lanjut dia, juga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.

Baca Juga:  15 Pekerja Tewas Terlindas Truk saat Tidur di Trotoar

"Maka dari itu, mengingat begitu problematiknya etik yang bersangkutan, ICW merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya," ucap Kurnia.

Mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Ita Khoiriyah alias Tata, menjelaskan bahwa implementasi nilai-nilai antikorupsi dan penegakan etik para Insan Komisi adalah satu kesatuan upaya untuk menjaga muruah KPK.

Nilai antikorupsi termasuk integritas, menurut dia, harus dilihat dari kesesuaian antara apa yang diucapkan dengan apa yang diperbuat. Terkait dugaan pembohongan publik, ia meminta Lili agar segera mengundurkan diri.

"Bila berulang kali dilaporkan melanggar etik dan hasilnya menguatkan, perlu dipertanyakan kembali apakah yang bersangkutan layak menjadi pimpinan KPK. Masih layakkah memimpin gerbong pemberantasan korupsi dengan banyaknya catatan dan dugaan pelanggaran yang mengikutinya?" terang Tata.

Senada, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, meminta Lili mundur dari jabatannya demi kehormatan institusi KPK.

Menurut dia, seharusnya seorang pemimpin bisa memahami permasalahan sehingga mampu memberikan solusi. Bukan justru menjadi masalah atau bagian dari masalah.

"Bu Lili, mundurlah demi kehormatan institusi KPK, semangat pemberantasan korupsi, dan semoga juga demi kehormatan ibu sendiri," cuit Gandjar melalui akun Twitternya @gandjar_bondan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini Dewas KPK nanti akan menyatakan Lili bersalah karena terbukti berbohong kepada publik.

Baca Juga:  DPR Diminta Bersuara Keras Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Saya kira ya tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin putusan Dewas akan menyatakan bersalah bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers," kata Boyamin.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili terkait pembohongan publik. Tiga mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tata, dan Rizka Anungnata sudah dimintai klarifikasi beberapa waktu lalu.

Laporan itu dilayangkan setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Sebelum diputus Dewas, Lili sempat menampik hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada April 2021 lalu.

Sumber: JPNN/CNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari