PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial AS (50). Ia diamankan akibat adanya dugaan pembakaran terdahap anaknya sendiri.
AS tega membakar kedua anaknya yang berinisial GRI (21) dan GRR (17). Aksi tersebut dilakukannya di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang membenarkan kejadian tersebut.
"Iya kejadiannya hari Jumat, 28 Januari 2022 malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini pelaku AS juga sudah kami amankan," kata Kapolsek Tenayan Raya, Ahad (30/1).
Menurut informasi, pelaku sebelumnya sudah memiliki masalah dengan istrinya IS (41). Malam itu, pelaku tiba-tiba datang ke rumah dan langsung marah-marah sambil menggedor pintu sembari mengancam akan melakukan pembakaran.
Selanjutnya, salah satu anak AS yang berinisial GRR membuka pintu dan berusaha menenangkan AS. Namun upaya GRR tidak membuat kemarahan AS mereda.
AS yang masih tersulut emosi ikut cekcok dengan anaknya lalu menyiram anaknya dengan sebotol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang ia bawa dan langsung menyulutkan api, sampai anaknya terbakar.
Sementara anaknya yang berinisial GRI juga sudah dalam keadaan terbakar di luar rumahdan itu juga dilakukan oleh AS.
Warga sekitar yang mengetahui hal itu, langsung berupaya menyelamatkan korban yang terbakar dan langsung membawa ke rumah sakit.
Sementara AS langsung diamankan warga lalu diserahkan kepada aparat kepolisian. Petugas Polsek Tenayan Raya juga langsung datang ke lokasi kejadian saat itu.
Perbuatan AS itu dilakukannya karena tidak senang dengan istrinya yang tinggal di rumah bersama
anaknya. Rumah tangga AS dengan istrinya sendiri sudah tidak harmonis dalam beberapa waktu terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Juli Hariadi menambahkan, bahwa sudah sejak delapan bulan terakhir istri pelaku meminta cerai karena rumah tangga mereka sudah tidak harmonis lagi.
"Sudah delapan bulan orang ini tidak akur. Jadi malam itu pelaku pulang kerja tidak dibukakan pintu. Nggak dikasih masuk sama istrinya. Sehingga pelaku sakit hati dan emosi. Lalu dibelinya lah perBBM jenis talite," jelasnya. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana.(bay/dof/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Tenayan Raya