PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil menciduk seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sepeda motor. Pelaku yang diamankan berinisial AL alias Alfin (20) yang diringkus di kediamannya di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (25/1).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Taufik Erlangga yang menjadi korban aksi begal pelaku. Pelaku merampas sepeda motor milik korban.
"Kami berhasil mengamankan salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, Jumat (29/1).
Aksi begal itu dialami korban pada 19 Desember 2021 lalu. Dini hari itu sekitar pukul 01.00 WIB korban berboncengan dengan temannya Rudi menggunakan sepeda motor merek BM 6878 ABA, warna hitam. Saat itu melintas di Jalan Arifin Achmad. Seketika kendaraan mereka dihadang oleh sekelompok pengendara motor. Korban disuruh berhenti namun korban tidak mau.
Pelaku terus mengikuti sambil berteriak-teriak memaksa korban dan
temannya untuk berhenti. Korban merasa ketakutan dan berusaha untuk melarikan diri melewati jalan Soekarno/Hatta dan melintas ke Jalan Tuanku Tambusai.
Tepat di depan Hotel Holie, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh ke aspal. Kemudian korban dan teman korban lari untuk menyelamatkan diri karena takut dipukuli oleh pelaku.
"Sepeda motor korban diambil dan dibawa oleh komplotan pengendara motor yang mengejar tersebut. Korban mengalami luka-luka pada bagian siku dan lutut, akibat terjatuh," jelas Kapolsek.
Atas laporan tersebut tim opsnal Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan pelaku.
Tidak butuh waktu lama satu pelaku yaitu AL (20) berhasil diringkus polisi di kediamannya.
"Ada tiga. Ada tiga yang jelas itu. Dua lagi masih DPO," tambah AKP Rahmanuddin.
Di lokasi penangkapan, polisi tidak menemukan sepeda motor milik korban yang sudah dijual oleh para pelaku.
"Sepeda motor korban milik korban sudah dijual oleh para pelaku seharga tiga juta rupiah yang digunakan untuk foya-foya," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)