PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meluluskan seseorang masuk polisi lewat jalur sisipan.Tanpa tes.
Pelaku berhasil melakukan tipu daya nya kepada korban bernama Muhammad Fiqih Rafly. "Pelaku mendatangi rumah orang tua korban. Pelaku kemudian menjanjikan bisa meluluskan anak korban apabila menyiapkan uang sebesar Rp150 juta," kata Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dalam keterangan persnya, Rabu (26/1).
Dalam pertemuan itu, orang tua korban menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku dengan mengirim uang sebesar Rp40 juta dan Rp22 juta ke rekening milik pelaku. Setelah uang diserahkan, tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada Agustus 2021 untuk melaksanakan pendidikan Polri. Namun sampai saat ini korban tak kunjung berangkat.
Korban pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke kepolisian. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. "Setelah diintrogasi, pelaku mengakui ada menerima uang dari korban. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek dan dirinya mengaku baru sekali ini melakukan aksinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini telah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Kapolsek Tampan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan yang berkedok masuk polisi. Hal ini lantaran siapa saja bisa mendaftar ke polisi tanpa dipungut biaya apapun.(bay)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meluluskan seseorang masuk polisi lewat jalur sisipan.Tanpa tes.
Pelaku berhasil melakukan tipu daya nya kepada korban bernama Muhammad Fiqih Rafly. "Pelaku mendatangi rumah orang tua korban. Pelaku kemudian menjanjikan bisa meluluskan anak korban apabila menyiapkan uang sebesar Rp150 juta," kata Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dalam keterangan persnya, Rabu (26/1).
- Advertisement -
Dalam pertemuan itu, orang tua korban menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku dengan mengirim uang sebesar Rp40 juta dan Rp22 juta ke rekening milik pelaku. Setelah uang diserahkan, tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada Agustus 2021 untuk melaksanakan pendidikan Polri. Namun sampai saat ini korban tak kunjung berangkat.
Korban pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke kepolisian. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. "Setelah diintrogasi, pelaku mengakui ada menerima uang dari korban. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek dan dirinya mengaku baru sekali ini melakukan aksinya," ungkapnya.
- Advertisement -
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini telah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Kapolsek Tampan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan yang berkedok masuk polisi. Hal ini lantaran siapa saja bisa mendaftar ke polisi tanpa dipungut biaya apapun.(bay)