Jumat, 20 September 2024

Jokowi Dorong Pengesahan RUU Kekerasan Seksual

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi memastikan pihaknya mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Oleh sebab itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Jokowi meminta kedua Menteri itu untuk membahas RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pangkat Pangeran Harry dan Meghan Markle Diturunkan oleh Kerajaan Inggris

"Supaya ada langkah-langkah percepatan," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

- Advertisement -

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," tutup Jokowi.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi memastikan pihaknya mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Oleh sebab itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Jokowi meminta kedua Menteri itu untuk membahas RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Dituding Lakukan Pengeroyokan, Ini Penjelasan Aktor Laga Iko Uwais

"Supaya ada langkah-langkah percepatan," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," tutup Jokowi.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari