TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tiga orang mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2014-2019, hingga Desember 2021, belum melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau.
Ketiganya masing-masing inisial AM (meninggal dunia), AS dan MT. "Satu di antara tiga orang ini sudah meninggal dunia. Tinggal dua orang yang sama sekali belum ada mengembalikannya," ungkap Kajari Kuansing Hadiman SH MH, Senin (3/1) di Teluk Kuantan.
Hadiman kepada Riau Pos menjelaskan, berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp971.550.000, baru di kembalikan oleh anggota DPRD periode itu sebesar Rp906.410.000.
Dari temuan itu, ada kelebihan bayar yang diterima AS sebesar Rp22.950.000, dan MT Rp22.950.000. Sedangkan AM yang sudah meninggal dunia sebesar Rp22.950.000.
Selain itu, ada satu anggota DPRD Kuansing perideo 2014-2019 yang sekarang kembali terpilih inisial ST baru menyetorkan sebesar Rp11.000.000, masih ada kelebihan sebesar Rp19.600.000 dari total Rp30.600.000 yang diterima.
Pihaknya segera memanggil mereka, ketiga orang mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan ini yang belum dilunasi.(dac)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tiga orang mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2014-2019, hingga Desember 2021, belum melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau.
Ketiganya masing-masing inisial AM (meninggal dunia), AS dan MT. "Satu di antara tiga orang ini sudah meninggal dunia. Tinggal dua orang yang sama sekali belum ada mengembalikannya," ungkap Kajari Kuansing Hadiman SH MH, Senin (3/1) di Teluk Kuantan.
- Advertisement -
Hadiman kepada Riau Pos menjelaskan, berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp971.550.000, baru di kembalikan oleh anggota DPRD periode itu sebesar Rp906.410.000.
Dari temuan itu, ada kelebihan bayar yang diterima AS sebesar Rp22.950.000, dan MT Rp22.950.000. Sedangkan AM yang sudah meninggal dunia sebesar Rp22.950.000.
- Advertisement -
Selain itu, ada satu anggota DPRD Kuansing perideo 2014-2019 yang sekarang kembali terpilih inisial ST baru menyetorkan sebesar Rp11.000.000, masih ada kelebihan sebesar Rp19.600.000 dari total Rp30.600.000 yang diterima.
Pihaknya segera memanggil mereka, ketiga orang mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan ini yang belum dilunasi.(dac)