Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jual Narkoba, Dua Pemuda Duri Ditangkap Satres Narkoba Bengkalis

DURI (RIAUPOS.CO) –  Dua pemuda pengangguran asal Kota Duri, berinisial HR (31) dan Ra (43) dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bengkalis di Duri, Senin (20/12). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat 5.2 gram bersama barang bukti lainnya. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ya, sudah kami amankan tersangka bersama barang bukti di tempat berbeda dan di hari yang sama, Senin (20/12) sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 22.30 WIB," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui PS Kasatres Narkoba, Iptu Tony Armando, Jumat (24/12).

Tersangka HG (31) warga Jalan Desa Harapan, Gang Kartini, Keluraham Air Jamban, Kecamatan Mandau bekerja sebagai buruh lepas dan Ra (43)  warga Jalan Obor III, kelurahan/desa Duri Barat, Kecamatan Mandau, yang juga bekerja sebagai buruh.

Baca Juga:  Wilayah Duri Timur Rawan Longsor 

Dikatakan Toni, dari tersangka HG polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.4 gram  dan satu unit hape. Sedangkan dari tersangka Ra diamankan 12 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4.8 gram, 1 unit hape dan 1 unit timbangan digital.

Tony menjelaskan tentang kronologis penangkapan kedua tersangka, di mana pada Senin (20/12)  sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan  Air jamban, Mandau.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama, sekira pukul 21.00 WIB tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Harapan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HG," ujarnya.

Baca Juga:  626 WP Sarang Walet Masuk PAD Bengkalis

Kemudian di hari yang sama, tim melakukan pengembangan. Sekira pukul  22.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Ra di sebuah rumah di Jalan Obor III, Kelurahan  Air Jamban, Mandau.

"Dari hasil interogasi, tersangka Ra mengakui sabu itu miliknya dan mengaku dapat dari seseorang yang tidak dikenali yang berasal dari Medan, Sumut," ujarnya.(mx12)

DURI (RIAUPOS.CO) –  Dua pemuda pengangguran asal Kota Duri, berinisial HR (31) dan Ra (43) dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bengkalis di Duri, Senin (20/12). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat 5.2 gram bersama barang bukti lainnya. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ya, sudah kami amankan tersangka bersama barang bukti di tempat berbeda dan di hari yang sama, Senin (20/12) sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 22.30 WIB," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui PS Kasatres Narkoba, Iptu Tony Armando, Jumat (24/12).

- Advertisement -

Tersangka HG (31) warga Jalan Desa Harapan, Gang Kartini, Keluraham Air Jamban, Kecamatan Mandau bekerja sebagai buruh lepas dan Ra (43)  warga Jalan Obor III, kelurahan/desa Duri Barat, Kecamatan Mandau, yang juga bekerja sebagai buruh.

Baca Juga:  PT Bumi Perkasa Sampoerna Bantah Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal

Dikatakan Toni, dari tersangka HG polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.4 gram  dan satu unit hape. Sedangkan dari tersangka Ra diamankan 12 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4.8 gram, 1 unit hape dan 1 unit timbangan digital.

- Advertisement -

Tony menjelaskan tentang kronologis penangkapan kedua tersangka, di mana pada Senin (20/12)  sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan  Air jamban, Mandau.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama, sekira pukul 21.00 WIB tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Harapan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HG," ujarnya.

Baca Juga:  Diharap Mampu Tekan Tengkes

Kemudian di hari yang sama, tim melakukan pengembangan. Sekira pukul  22.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Ra di sebuah rumah di Jalan Obor III, Kelurahan  Air Jamban, Mandau.

"Dari hasil interogasi, tersangka Ra mengakui sabu itu miliknya dan mengaku dapat dari seseorang yang tidak dikenali yang berasal dari Medan, Sumut," ujarnya.(mx12)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari