PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi belanja oksigen dan gas, Jumat (17/12). Kasus ini terjadi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul tahun anggaran 2018 dan 2019.
Empat tersangka tersebut adalah NR, FH, SR, dan AS. NR merupakan Direktur RSUD Rohul 2019 sampai saat ini. Kemudian FH, mantan Direktur RSUD Rohul 2017. Kemudian SR adalah Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Dari alat bukti yang dikantongi penyidik Kejari Rohul terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp2.092.751.129.
Pj Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau mengaku kaget setelah mendapat informasi dari media atas penahanan NR. Namun dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh dalam kasus ini. Mengingat tidak terlalu banyak mengetahui kasus yang dihadapi NR.
‘’Kami meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan," tuturnya kepada Riau Pos, Jumat (17/12).
Zaki mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan atas penahanan NR. Namun bisa saja surat pemberitauan tersebut disampaikan ke pimpinan. Dengan ditahannya NR maka akan terjadi kekosongan jabatan Direktur RSUD Rohul.
Zaki mengaku masalah kekosongan jabatan, sepanjang proses hukum berlangsung tidak boleh terjadi kekosongan pimpinan. Pj Sekda berjanji secepatnya untuk memproses ke BKPP Rohul, sebelumnya akan berkonsultasi kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Rohul H Sukiman.
Usai melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH kepada wartawan mengaku, kasus ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Rohul yang telah mengantongi alat bukti yang cukup dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor. Bahkan penyidik Kejari Rohul telah melakukan ekspose atau gelar perkara kasus tersebut yang dipimpin langsung Kajari Rohul Pri Wijeksono.
‘’Ya, benar hari ini (Jumat, red), penyidik Kejari Rohul telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Oksigen dan Gas pada Blud RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019," jelas Ari.
Ari mengaku keempat tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di Polres Rohul sebagai tahanan Kejari Rohul. Untuk masa penahanan 4 tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Bagi yang ingin membesuk yang bersangkutan agar dapat berkoordinasi dengan pihak penyidik Kejari Rohul. Kami meminta dukungan seluruh elemen dan komponen masyarakat di Rohul dan memberikan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan tipikor serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Rohul," tutupnya. (epp)