DUMAI (RIAUPOS.CO) – Berhasil masuk ke rumah toko (ruko) dengan memanjat melalui bagian samping ruko dan merusak terali jendela, FY (21) warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota bersama rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian menggasak 93 unit hanphone, 1 unit Smart Watch dan 1 unit Laptop.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka FY dan rekannya tersebut berlangsung di toko handphone dan elektronik Ori Pedia, Jalan Budi Kemuliaan 80 AB, Keurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (26/11) dini hari.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (14/12) membenarkan adanya tindak pencurian dengan pemberatan di toko handphone Ori Pedia tersebut. "Satu dari dua tersangka yakni FY sudah kita amankan saat berada di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Riau, samping Mall Ciputra Kota Pekanbaru. Sementara rekan tersangka yang sudah kami identifikasi masih dalam pengejaran tim dilapangan," ujar AKP Aris.
Diterangkan Kasat Reskrim, kejadian tersebut diketahui pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 10.05 WIB saksi (pegawai toko Ori Pedia) yang hendak masuk kerja melihat kondisi lantai dua ruko yang menjadi tempat penyimpanan stok barang sudah dalam keadaan berantakan.
Lantas saksi menghubungi pelapor bahwasanya gudang hanphone milik korban di bobol, tidak lama kemudian pelapor datang dan memeriksa kondisi ruko.
"Dalam pemeriksaan ditemukan kalau 93 unit hanphone, 1 unit smart watch, dan 1 laptop yang disimpan di dalam gudang sudah tidak ada lagi di tempat dan terali jendela sudah dalam keadaan rusak yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp367 juta," terang AKP Aris.
Melihat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Dari hasil pemeriksaan TKP dan hasil rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang yang masuk dengan jalan memanjat ruko melalui gang kecil yang berada disamping ruko dan masuk ke ruko dengan membuka baut terali jendela, urai AKP Aris.
"Dan berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil mengamankan tersangka FY yang merupakan satu dari dua pelaku pencurian saat berada di samping Mall Ciputra, Kota Pekanbaru dibantu tim opsnal Satreskrim Polres Pekanbaru pada Rabu (1/12) sekira pukul 18.30 WIB," kata Kasat Reskrim.
Bersama tersangka, tim di lapangan juga mengamankan 8 unit handphone yang diakui tersangka hasil tindak pencurian yang dilakukannya dan belum sempat dijual.Dari keterangan tersangka, semua barang hasil curian dibagi dua bersama rekannya yang masih DPO dan keduanya berpisah setelah membagi barang hasil kejahatan tersebut," urai AKP Aris.
Untuk terangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(mx12/rpg)