DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melarang masyarakat menggelar arak-arakan dan acara perayaan pergantian malam tahun baru 2022 yang berpotensial menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Ini juga berlaku di Kota Dumai, di mana semua perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian dilarang untuk dilaksanakan. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr Syaiful yang juga Juru Bicara Satgas Penangan Covid 19, Rabu (15/12).
"Pemerintah Kota Dumai melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," terangnya.
Larangan ini tidak pandang bulu, semuanya dilarang, baik tempat wisata, hotel, cafe, dilarang melakukan kegiatan malam pergantian tahun, termasuk kerumunan masyarakat arak-arakan nantinya, bersama tim yustisi hal itu sudah dikoordinasikan.
Makanya Diimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga, kurangi mobilitas dengan tidak berpergian keluar kota, karena penyebaran Covid 19 ini masih mengintai.
Aturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.
"Jika semua kita patuh terhadap aturan dan tetap disiplin terapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau handsanitizer, menjaga jarak, hindari kerumuman dan kurangi mobilitas, maka pandemi Covid 19 ini perlahan teratasi.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai