Jumat, 22 November 2024
spot_img

Karantina Wajib 10 Hari, Pengamat: Kunjungan Kerja Kok Bawa Suami dan Anak?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, menyatakan, seluruh pelaku perjalanan luar negeri, meski itu anggota DPR, wajib menjalani karantina kesehatan di tempat yang sudah ditetapkan, bukan di rumah.

Hal tersebut merespons kabar pemberian izin karantina mandiri di rumah kepada anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela dari BNPB yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak, Selasa (14/12/2021).

"Bahkan sekarang pun Pak Menteri Kesehatan yang baru pulang dari Cina itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," Dante melanjutkan.

Ihwal perubahan aturan masa karantina menjadi 10 hari, Dante mengatakan hal tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah varian Omicron.

"Karena itu kami memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari. Maka tidak ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari," ujarnya mengakhiri..

Sebelumnya, berdasarkan keterangan warganet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani kedapatan jalan-jalan di mal meski belum genap menjalani 10 hari masa karantina. Pihak pengacara pun membantah kliennya jalan-jalan ke mal, namun tetap menjalani karantina di rumah.

Baca Juga:  Stres Pengaruhi Imunitas Tubuh

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menyebut pemberian fasilitas karantina mandiri itu merujuk pada Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, berdasarkan penelusuran, tak ada poin khusus fasilitas karantina mandiri di rumah bagi anggota Dewan.

Poin 4 huruf d Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 hanya menyebut pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, pada saat kedatangan, harus dites ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Selain itu, poin 4 huruf h memberikan hak karantina mandiri di kediaman masing-masing bagi "kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia".

Saat ditanyakan lebih lanjut soal rincian ketentuan atau pasalnya, Senin (13/12), Wiku hanya menjawab, "Ini merujuk ke SE Satgas No 23 saja yaa terkait aturannya."

Terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut kebijakan karantina mandiri bagi Anggota DPR tersebut rawan disalahgunakan lantaran minim pengawasan.

Baca Juga:  Rusia Siap Kirim Vaksin Sputnik ke Indonesia

"Kekonyolan sesungguhnya datang dari kebijakan irasional yang memberikan diskresi khusus bagi anggota DPR untuk isolasi mandiri. Kebijakan ini nampak konyol, karena tak jelas bagaimana mengawasi pelaksanaan isolasi mandiri tersebut," kata dia, saat dihubungi, Senin (13/12).

"Tak heran ketika Mulan merasa tak sungkan untuk jalan-jalan ke mall, padahal masa karantina mestinya belum berakhir," imbuhnya.

Lucius menilai kebijakan merupakan kesalahan bersama pemerintah, Satgas Covid-19, dan juga DPR yang sejak awal meminta diskresi kebijakan karantina mandiri.

Sementara itu, mantan anggota DPR, Alvin Lie, mempertanyakan kepentingan Mulan, yang merupakan anggota Komisi VII DPR, yang membidangi ESDM, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup, pergi ke Turki.

"Komisi VII membidangi ESDM & Ristek. Aspek pengawasan apa yang dilakukan di Turki?" cetus dia saat dihubungi, Senin (13/12).

Alvin, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada 2004-2005, lantas menyatakan hubungan internasional merupakan ranah Komisi I.

Terlebih, Mulan melakukan kunjungan kerja ke Turki bersama suaminya, Ahmad Dhani dan anak-anaknya.

"Perjalanan dinas mengajak suami dan anak-anak? Ada risalah Rapat Internal Komisi VII yang memutuskan hal tersebut?" ujar dia.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, menyatakan, seluruh pelaku perjalanan luar negeri, meski itu anggota DPR, wajib menjalani karantina kesehatan di tempat yang sudah ditetapkan, bukan di rumah.

Hal tersebut merespons kabar pemberian izin karantina mandiri di rumah kepada anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela dari BNPB yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

- Advertisement -

"Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak, Selasa (14/12/2021).

"Bahkan sekarang pun Pak Menteri Kesehatan yang baru pulang dari Cina itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," Dante melanjutkan.

- Advertisement -

Ihwal perubahan aturan masa karantina menjadi 10 hari, Dante mengatakan hal tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah varian Omicron.

"Karena itu kami memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari. Maka tidak ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari," ujarnya mengakhiri..

Sebelumnya, berdasarkan keterangan warganet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani kedapatan jalan-jalan di mal meski belum genap menjalani 10 hari masa karantina. Pihak pengacara pun membantah kliennya jalan-jalan ke mal, namun tetap menjalani karantina di rumah.

Baca Juga:  Demokrat Desak Pemerintah Pulihkan Mental Anak Korban Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menyebut pemberian fasilitas karantina mandiri itu merujuk pada Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, berdasarkan penelusuran, tak ada poin khusus fasilitas karantina mandiri di rumah bagi anggota Dewan.

Poin 4 huruf d Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 hanya menyebut pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, pada saat kedatangan, harus dites ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Selain itu, poin 4 huruf h memberikan hak karantina mandiri di kediaman masing-masing bagi "kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia".

Saat ditanyakan lebih lanjut soal rincian ketentuan atau pasalnya, Senin (13/12), Wiku hanya menjawab, "Ini merujuk ke SE Satgas No 23 saja yaa terkait aturannya."

Terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut kebijakan karantina mandiri bagi Anggota DPR tersebut rawan disalahgunakan lantaran minim pengawasan.

Baca Juga:  Stres Pengaruhi Imunitas Tubuh

"Kekonyolan sesungguhnya datang dari kebijakan irasional yang memberikan diskresi khusus bagi anggota DPR untuk isolasi mandiri. Kebijakan ini nampak konyol, karena tak jelas bagaimana mengawasi pelaksanaan isolasi mandiri tersebut," kata dia, saat dihubungi, Senin (13/12).

"Tak heran ketika Mulan merasa tak sungkan untuk jalan-jalan ke mall, padahal masa karantina mestinya belum berakhir," imbuhnya.

Lucius menilai kebijakan merupakan kesalahan bersama pemerintah, Satgas Covid-19, dan juga DPR yang sejak awal meminta diskresi kebijakan karantina mandiri.

Sementara itu, mantan anggota DPR, Alvin Lie, mempertanyakan kepentingan Mulan, yang merupakan anggota Komisi VII DPR, yang membidangi ESDM, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup, pergi ke Turki.

"Komisi VII membidangi ESDM & Ristek. Aspek pengawasan apa yang dilakukan di Turki?" cetus dia saat dihubungi, Senin (13/12).

Alvin, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada 2004-2005, lantas menyatakan hubungan internasional merupakan ranah Komisi I.

Terlebih, Mulan melakukan kunjungan kerja ke Turki bersama suaminya, Ahmad Dhani dan anak-anaknya.

"Perjalanan dinas mengajak suami dan anak-anak? Ada risalah Rapat Internal Komisi VII yang memutuskan hal tersebut?" ujar dia.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari