PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak bagi seluruh daerah sudah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Salah satu poinnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti tanpa terkecuali.
Pada Inmendagri ini disebutkan bahwa PPKM level 3 serentak mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Inmendagri mengatur tentang Pencegahan Covid-19 dalam masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (1/12) kemarin. "Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang cuti tanpa terkecuali,” kata dia.
Menurutnya, dalam Inmendagri ini ASN bertugas seperti biasanya. Mereka juga dilarang berpergian ke luar kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Nantinya ada pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Ia menyebut, instruksi Mendagri terbaru ini harus segera disosialisasikan. Karena, aturan PPKM level 3 lebih ketat. "Untuk saat ini, Pekanbaru memang menjalani PPKM level 1 mulai 23 November hingga 6 Desember. Hal ini tentu menyenangkan hati. Namun pada PPKM level 3 nanti ada pembatasan kembali,” terangnya.
Namun, tim Satgas Covid-19 harus makin waspada. Karena semakin turun level PPKM, warga akan semakin lalai. Tim Gakkum Satgas Covid-19 tetap melakukan pengawasan walaupun saat ini berada pada PPKM level 1. "Potensi penyebaran lebih tinggi saat mobilitas warga juga tinggi. Hal ini dapat menjadi pemicu gelombang ketiga,” singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak bagi seluruh daerah sudah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Salah satu poinnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti tanpa terkecuali.
Pada Inmendagri ini disebutkan bahwa PPKM level 3 serentak mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Inmendagri mengatur tentang Pencegahan Covid-19 dalam masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
- Advertisement -
Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (1/12) kemarin. "Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang cuti tanpa terkecuali,” kata dia.
Menurutnya, dalam Inmendagri ini ASN bertugas seperti biasanya. Mereka juga dilarang berpergian ke luar kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Nantinya ada pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pekanbaru.
- Advertisement -
Ia menyebut, instruksi Mendagri terbaru ini harus segera disosialisasikan. Karena, aturan PPKM level 3 lebih ketat. "Untuk saat ini, Pekanbaru memang menjalani PPKM level 1 mulai 23 November hingga 6 Desember. Hal ini tentu menyenangkan hati. Namun pada PPKM level 3 nanti ada pembatasan kembali,” terangnya.
Namun, tim Satgas Covid-19 harus makin waspada. Karena semakin turun level PPKM, warga akan semakin lalai. Tim Gakkum Satgas Covid-19 tetap melakukan pengawasan walaupun saat ini berada pada PPKM level 1. "Potensi penyebaran lebih tinggi saat mobilitas warga juga tinggi. Hal ini dapat menjadi pemicu gelombang ketiga,” singkatnya.(ali)