Kamis, 19 September 2024

UMK Dumai 2022 Diusulkan Rp3,4 Juta

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kota Dumai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.414.160,86. Penetapan UMK Dumai dihadiri anggota dewan pengupahan yang berasal dari serikat pekerja, serikat buruh, Apindo, Kadin Dumai serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Satrio Wibowo ketika dikonfirmasi, Senin (29/11) membenarkan tentang telah ditetapkannya UMK Tahun 2022.

"Kami telah menggelar pertemuan sebanyak dua kali dengan DPK, karena acuan pembahasan sudahjelas maka penetapan UMK Tahun 2022 tak memerlukan waktu lama. Semua telah sepakat pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.

Kenaikan upah minimum mencapai 0,90 persen angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hikmah di Balik Pandemi kala Ramadan untuk Zaskia Adya Mecca

"Berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 0,90 persen, ini rata-rata nasional," katanya.

Batas pengajuan UMK tahun 2022 per 30 November 2021 dan pemerintah telah mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan persetujuan. Setelah UMK disetujui, maka selanjutnya akan dilakukan dengan sosialisasi disampaikan ke pengusaha untuk diterapkan dalam pembayaran upah buruh tahun 2022.

- Advertisement -

UMK Dumai mengalami peningkatkan dibanding tahun 2020 sebesar Rp3,383,834 dan tahun 2021 Rp 3,383,834. Sedangkan pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.4 juta.

Proses penetapan UMK Kota Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengacu aturan perundangan dari pemerintah pusat dan provinsi.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

Baca Juga:  Distributor Curang, 78 Ton Minyak Goreng Curah Subsidi Bocor

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kota Dumai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.414.160,86. Penetapan UMK Dumai dihadiri anggota dewan pengupahan yang berasal dari serikat pekerja, serikat buruh, Apindo, Kadin Dumai serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Satrio Wibowo ketika dikonfirmasi, Senin (29/11) membenarkan tentang telah ditetapkannya UMK Tahun 2022.

"Kami telah menggelar pertemuan sebanyak dua kali dengan DPK, karena acuan pembahasan sudahjelas maka penetapan UMK Tahun 2022 tak memerlukan waktu lama. Semua telah sepakat pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.

Kenaikan upah minimum mencapai 0,90 persen angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Distributor Curang, 78 Ton Minyak Goreng Curah Subsidi Bocor

"Berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 0,90 persen, ini rata-rata nasional," katanya.

Batas pengajuan UMK tahun 2022 per 30 November 2021 dan pemerintah telah mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan persetujuan. Setelah UMK disetujui, maka selanjutnya akan dilakukan dengan sosialisasi disampaikan ke pengusaha untuk diterapkan dalam pembayaran upah buruh tahun 2022.

UMK Dumai mengalami peningkatkan dibanding tahun 2020 sebesar Rp3,383,834 dan tahun 2021 Rp 3,383,834. Sedangkan pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.4 juta.

Proses penetapan UMK Kota Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengacu aturan perundangan dari pemerintah pusat dan provinsi.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

Baca Juga:  Hikmah di Balik Pandemi kala Ramadan untuk Zaskia Adya Mecca

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari