SEMARANG (RIAUPOS.CO) – Laki-laki dan perempuan berinisial GA dan WI, pelaku praktik prostitusi online threesome telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun, dengan pendapatan Rp15 juta per bulan.
Biasanya, kedua pelaku melayani threesome (berhubungan badan tiga orang) di hotel berbintang di Kota Semarang dengan tarif Rp3 juta sekali kencan.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan, kedua pelaku beroperasi sejak Desember 2020. GA dan WI itu diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng saat transaksi dengan pelanggannya di kamar hotel berbintang di Kota Semarang, Senin (16/11) sekitar pukul 21.00.
“Yang perempuan berstatus mahasiswi sebuah PTS di Semarang. Kalau yang laki-lakinya, orang luar Kota Semarang. Dia pekerja biasa,” jelas Rosyid kepada Jawa Pos.
Dikatakan, prostitusi online threesome ini dengan pelanggan pria berusia di bawah 30 tahun. Biasanya yang bertransaksi tersangka perempuan, kemudian melakukan hubungan badan bertiga di kamar hotel yang telah ditentukan oleh WI.
“Tarif Rp3 juta itu satu kali kegiatan di malam itu. Exclude atau tidak termasuk biaya kamar. Biaya kamar yang menanggung pelanggan,” bebernya.
Saat ditanya apakah ada jaringan dalam praktik prostitusi menyimpang ini? Pihaknya mengatakan mereka melakukan praktik asusila itu hanya berdua. Tanpa ada mucikari. Sehingga uang dari pelanggan yang masuk, langsung ke rekening pelaku.
“Sejauh ini mereka melakukan secara private. Artinya, mereka tidak punya bandar, tidak punya mucikari. Ya, mereka sendiri, uang transfer pelanggan masuk ke rekening dia,” terangnya.
Rosyid menyampaikan, ide menjalankan bisnis haram ini datang dari tersangka GA. Sedangkan perempuan tersebut mau mengikuti lantaran terbujuk rayu dan tergiur iming-iming penghasilan yang besar.
“Kalau menurut pengakuan si perempuan, inisiatif si laki-laki, yang mengeksplore. Diajari, diiming-imingi, dia kan awalnya hubungan pacaran. Tersangka perempuan ini juga melakukan kegiatan ketika longgar, yakni VCS (video call seks, red), dengan tarif Rp200 ribu,” bebernya.
“Intinya, sebenarnya tidak dijadikan pekerjaan pokok. Hanya butuh kenyamanan saja, sama mencari kesenangan dan uang,” sambungnya.
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota melakukan patroli rutin di cyber dan menemukan sebuah akun Twitter @Pasutrixxxxx. Akun tersebut memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri dan menampakan alat kelamin laki-laki dan wanita.
“Jadi, modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi. Yang di foto tersebut adalah para tersangka sendiri,” jelasnya.
Tim Subdit V kemudian menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta barang bukti. Setelah dilakukan interogasi awal, selanjutnya digelandang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Kalau ngakunya suami istri nikah siri. Cuma kita cek di situ surat-suratnya tidak ada. Saksi nikah juga tidak ada. Katanya (GA) sudah pisah ranjang, dan lagi proses cerai sama perempuan yang lain,” jelasnya.
Sampai sekarang, kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyidikan dan pengembangan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman